AD Gapoktan





BAB I
NAMA, TEMPAT DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
Pasal 1
Perkumpulan petani, pekebun, peternak yang tergabung dalam kelompok tani desa namgerang terhimpun dalam Gabungan Kelompk tani Harapan Mukti, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut GAPOKTAN HARAPAN MUKTI
Pasal 2
Gapoktan Harapan Mukti berkedudukan di desa Nangerang kecamatan Sukasari kabupaten Sumedang propinsi Jawa Barat.
Pasal 3
Gapoktan Harapan Mukti didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berdiri sejak tanggal 14  ,bulan April 2008
Bab II
SIPAT, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Gapoktan Harapan Mukti bersifat mandiri, terbuka, fartisipatif, keswadayaan serta keselarasan dan kemitraan bekerja dari, oleh dan untuk anggota
Pasal 5
Gapoktan Harapan Mukti berazaskan Pancasila dan UUD 45 sebagai azas kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pasal 6
Tujuan dibentuknya Gapoktan Harapan Mukti adalah :
1.      Menjadikan sebuah wadah wahana belajar dalm peningkatan kapasitas para petani, pekebun, peternak sebagai pelaku utama usaha tani dalam berorganisasi yang lebih formal.
2.      Menjadikan sebuah wadah kerja sama dalam mengembangkan kapasitas pelaku utama dalam mengelola usaha secara efesien dan menguntungkan.
3.      Membantu meningkatkan unit usaha dalam kesinambungan produktitivitas dan kelestariansumber daya alam dan lingkungan.
4.      Membantu meningkatkan akses kelompok tani untuk memanfaatkan fasilitas yang ada, baik yang disediakan pemerintah atau swasta.
5.      Menumbuhkembangkan sikap kepemimpinan, kewirausahaan dan kemampuan manejerial pelaku utama dan pelaku usaha agar mampu bersaing di pasar global.
6.      Meningkatkan tarap ekonomi anggota / masyarakat tani ke arah yang lebih baik.
BAB III
PERANGKAT ORGANISASI DAN RAPAT ORGANISASI
Pasal 7
Perangkat Organisasi Gapoktan Harapan Mukti terdiri dari :

1.      Komite Pengarah
2.      Pengurus Gapoktan
2.1.  Ketua
2.2.  Sekretaris
2.3.  Bendahara
2.4.  Unit Pengelola Usaha
a)     UP Jasa Sarana Produksi Pertanian
b)     UP Jasa Pengelolaan hasil pertanian
c)      UP Jasa Pemasaran
d)     UP Jasa Permodalan ( LKM - A / Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis )
3.      Anggota


Pasal 8
Rapat organisasi Gapoktan Harapan Mukti terdiri dari :
1.      Rapat Pengurus
2.      Rapat Anggota
3.      Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Pasal 9
1.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan, kepentingan dan keberadaan Gapoktan Harapan Mukti
2.      Ketentuan ayat 1 pasal 9 tersebut diatas lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
KOMITE PENGARAH
Pasal 10
1.      Komite Pengarah adalah komite yang dibentuk dan di syahkan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari wakil tokoh masyarakat, wakil dari tokoh kelompok tani dan penyuluh pendamping.
2.      Komite pengarah terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota.
3.      Komite pengarah mempunyai tugas sebagai berikut :
a        Memberikan masukan dan pertimbangan dalam menetapkan Rencana Usaha pada saat Rapat Anggota.
b        Melakukan pengawasan dan pemeriksaan penggunaan keuangan Gapoktan sesuai Keputusan Rapat Anggota.
c        Memberikan masukan dan pertimbangan dalam penumbuhan dan pengembangan usaha Gapoktan.

BAB V
PENGURUS
Pasal 11
1.      Pengurus Gapoktan Harapan Mukti dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota untuk masa jabatan 3 tahun.
2.      Yang dapat menjadi pengurus Gapoktan Harapan Mukti adalah warga masyarakat Desa Nenggerang yang :
a        Mempunyai perhatian besar terhadap masalah pertanian serta ditokohkan oleh masyarakat
b        Jujur, tekun dan penuh rasa tanggung jawab serta dapat menyediakan waktu untuk kepentingan Gapoktan.
c        Bersedia menerima koreksi dan pengawasan dari anggota.
d        Bersedia memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini.
3.      Pengurus dapat diberhentikan setiap waktu oleh Rapat Anggota apabila :
a        Pengurus terbukti melakukan kecurangan dan merugikan Gapoktan.
b        Pengurus tidak mentaati Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Anggota.
4.      Pengurus yang sudah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali,
5.      Jumlah pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan dibantu oleh Unit Pengelola- Unit Pengelola Usaha.
6.      Tugas, hak dan kewajiban pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Yang menjadi Anggota Gapoktan Harapan Mukti adalah para petani yang tergabung dalam kelompok tani dan atau pelaku usaha di bidang pertanian yang dapat memenuhi AD/ART Gapoktan dan aturan lainnya yang ditetapkan Gapoktan serta telah memenuhi prosedur keanggotaan Gapoktan.
Pasal 13
1.      Yang berhak mempertimbangkan dan menerima seorang menjadi anggota Gapoktan adalah Rapat Anggota yang dalam hal-hal tertentu dapat dikuasakan kepada pengurus.
2.      Keanggotaan Gapoktan mulai berlaku setelah dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota, demikian pula berakhirnya keanggotaan.
3.      Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah TAngga.
Pasal 13
1.      Keanggotaan Gapoktan berakhir apabila seseorang :
2.      Meninggal dunia.
3.      Minta berhenti atas kehendak sendiri dengan persetujuan pengurus.
4.      Diberhentikan oleh pengurus kerena tidak memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana termaksud pada pasal 12.
5.      Dipecat oleh Rapat Anggota kerena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota terutama dalam hal keuangan atau berbuat sesuatu yang merugikan Gapoktan.

BAB VII
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 14
1.      Pengawasan dilakukan oleh semua anggota dan hasilnya disampaikan dalam Rapat Anggota
2.      Selain oleh semua anggota, pengwasan juga dilakukan oleh Komite Pengarah.
3.      Pemeriksaan dilakukan oleh Komite Pengarah sewaktu-waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, meliputi catatan tentang seluruh kegiatan usaha dan harta kekayaan Gapoktan serta kebenaran pembukuannya.
4.      Dalam hal pemeriksaan pembukuan keuangan, Gapoktan dapat meminta bantuan tenaga ahli dari pihak ketiga.

BAB VIII
PEMBUKUAN KEUANGAN
Pasal 15
1.      Gapoktan mengadakan pembukuan keuangan dari kegiatan usahanya
2.      Pembukuan keuangan Gapoktan ditutup setiap akhir tahun buku dengan membuat Neraca Akhir dan Perhitungan Rugi/Laba dari tahun yang bersangkutan.
3.      Tahun Buku Gapokta berjalan mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
4.      Laporan tutup tahun buku Gapoktan telah selesai dibuat paling lambat 1 (satu) bulan setelah tutup tahun.

BAB IX
KEGIATAN USAHA
Pasal 16
Kegiatan Usaha Gapoktan Harapan Mukti adalah :
1.      Menyediakan sarana produksi pertanian serta menyalurkannya kepada para petani melalui kelompok tani nya.
2.      Menyediakan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukannya.
3.      Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah.
4.      Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industry hilir.

BAB X
MODAL USAHA
Pasal 17
Modal usaha Gapoktan berasal dari Simpanan Anggota, Pinjaman dan Penerimaan lain yang sah.

BAB XI
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 18
1.      Simpanan anggota terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, Simpanan Wajib Pembiayaan, maupun simpanan-simpanan lain yang merupakan produk yang dikeluarkan oleh gapoktan.
2.      Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama menjadi anggota.
3.      Setiap anggota wajib menabung secara teratur atas namanya pada Gapoktan.
BAB XII
PINJAMAN ANGGOTA
Pasal 19
Gapoktan memberikan pinjaman kepada anggota untuk tambahan modal usaha tani dan usaha produktif lain yang berorentasi agribisnis. Ketentuan mengenai pinjaman anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XIII
KEUNTUNGAN USAHA
Pasal 20
1.      Keuntungan usaha adalah pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha Gapoktan dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      Keuntungan Usaha Gapoktan / SHU Diperuntukkan :
a        25  %     untuk kepengurusan Gapoktan.
b        17,5 %   untuk pengembangan Usaha Gapoktan
c        10 %      untuk peningkatan SDM
d        10 %      untuk kelompok tani
e        35 %      untuk anggota
f          2,5  %    untuk Zakat.

BAB XIV
KERUGIAN
Pasal 21

1.      Jika Gapoktan dibubarkan sedangkan kekayaan Gapoktan idak mencukupi untuk melunasi semua kewajiban maka semua anggota dan pengurus wajib menanggung kerugian itu sama banyaknya.
2.      Anggota yang telah berhenti dari keanggotaannya tidak ikut menanggung kerugian dari usaha diputuskan sesudah ia berhenti dari keanggotaannya.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang sengaja dilakukan untuk maksud itu.

BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 23

Ketentua mengenai hal-hal yang secaa khusus belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibuat menurut keputusan dan disyahkan dalam Rapat Anggota

BAB XVII
PEMBUBARAN
Pasal 24

1.      Gapoktan dapat dibubarkan apabila :
a   Kegiatan usaha menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan sendiri.
b   Kegiatan Gapoktan bertentangan dengan ketertiban umum atau ketentuan perundang-undangan Pemerintah yang berlaku.
c    Gapoktan dalam kondisi sedemikian rupa sehingga tidak bisa melangsungkan kegiatan usahanya.
2.      Pembubaran Gapoktan dilakukan dalam Rapa Anggota yang khusus diadakan untuk maksud itu.
3.      Pembubaran Gapoktan adalah syah apabila Rapat Anggota dihadiri 2/3 (dua per tiga) jumlah perwakilan anggota dan keputusan pembubaran disetujui oleh lebih dari ¾ 9tiga per empat) suara yang hadi.
4.      Unuk mengurus dan mengalihkan harta benda Gapoktan di bentuk panitia likuidasi.
5.      Semua kekayaan setelah likuidasi dibagi diantara anggota sebanding dengan besarnya simpanan masing-masing.

Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasr ini akan dibuat dan ditetapkan kembali dalam Rapat Anggota yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dsara ini.


Kami yang diberi Kuasa Rapat Anggota
                                                                                                bertempat di Desa Nanggerang
                                                                                                Pada Tanggal  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .

NAMA                                      JABATAN                     TANDA TANGAN

1.      Sumpena                Ketua Kelompok Nangerang I      . . . . . . . . . . . . .
2.      Entin H                    Ketua KPK Mawar                          . . . . . . . . . . . . .
3.      Ayi Manshu             Ketua Kelompok tani Ciliang         . . . . . . . . . . . . .
4.      Dedi Ketua              Kelompok tani Simpay Mandii    . . . . . . . . . . . . .
5.      H Atam                    Ketua Kelompok tani Heuleut        . . . . . . . . . . . .

0 komentar:

Post a Comment

Anda terbantu dengan materi ini, atau anda punya pengalaman lain tentang materi ini mari kita sering informasi dengan berkomentar di bawah ini, komentar anda merupakan guru bagi saya