lkm

LKM - GAPOKTAN

 


KEGIATAN PINJAMAN BERGULIR LKM
Gapoktan Harapan Mukti
DESA NANGGERANG
 









BERSAMA GAPOKTAN MEMBANGUN PETANI KUAT DAN MANDIRI

Kata Pengantar

Program Pengembangan Usaha Agribinis Pedesaan (PUAP) adalah merupakan program yang dikembangkan oleh Departemen Pertanian yang merupakan bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M).  Program ini dilaksanakan oleh petani ( pemilik atau penggarap), buruh tani dan rumah tangga tani miskin di pedesaan melalui koordinasi Gapoktan sebagai lembaga yang dimiliki dan dikelola oleh petani. Salah satu tujuan PUAP adalah mengatasi petani terhadap ketersediaan permodalan akses pasar dan teknologi.
Dalam pelaksanannya PUAP akan memberikan dana stimulant kepada masyarakat (Petani) melalui kelompok tani dan Gapoktan, dan dalam Gapoktan nanti sesuai dengan fungsi dan perannya Gapoktan harus mampu mengelola dan mengembangkan BLM tadi sebagai bagian dari proses pembentukan dana abadi disetiap pedesaan untuk pengembangan agribisnis.  Proses pengelolaan dana oleh Gapoktan nantinya harus dikelola secara profesional melalui salah satu unit usaha Gapoktan yaitu unit pengelola simpan pinjam.  Karena salah satu tujuan pengembangan PUAP ini adalah penyediaan permodalaan bagi petani dalam rangka pengembangan usaha agribisnis maka yang mutlak harus ada dalam program ini adalah adanya lembaga yang mampu mengelola keuangan dan model yang  cocok dengan karakter pedesaan dalam model Lembaga Keuangan Mikro atau LKM.

Nilai Strategis Keuangan Mikro :
1.  Penanggulangan kemiskinan harus dilakukan dengan cara berkelanjutan, dan tidak berbasis pada charity.
2.  Proporsi terbesar orang miskin (92,7%) adalah pengusaha mikro (economically active poor)
3.  Kebutuhan terbesar pengusaha mikro adalah akses pada pelayanan keuangan.
4.  Bank tidak mungkin mampu langsung mencapai usaha mikro kecuali melalui LKM.
5.  Di Indonesia, keuangan mikro sudah mempunyai sejarah panjang.
6.  Rakyat sebenarnya memiliki potensi untuk mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro ( potensi simpanan dan pembiayaan ).

              Pedoman teknis pinjaman bergulir ini dibuat sebagai acuan khusus bagi pelaksana dan pengelola pinjaman bergulir dalam rangka pelaksanaan pengembangan usaha agribisnis perdesaan.  Pedoman Teknis Bergulir  ini mengatur hal-hal teknis yang wajib, yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana dan pengelola pinjaman bergulir, agar pemberian pinjaman bergulir dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.  Dengan demikian program PUAP yang di gulirkan berjalan sesuai dengan harapan.

Semoga bermanfaat.



BAB I.  PENDAHULUAN
              Sebagian besar penduduk Indonesia adalah bekerja di sektor pertanian dan tinggal di perdesaan, sebagian besar usaha petani (97%) adalah tergolong usaha mikro. Mengapa bisnis usaha tani di Indonesia tidak berkembang secara berarti/significant dan merata ? Di antara jawabannya adalah :
l  Usaha tani umumnya adalah usaha mikro yang tidak mampu mendapatkan akses modal ke perbankan.
l  Tidak cukup banyak LKM yang profesional dan sampai menjembatani perbankan dengan usaha tani/mikro
l  Pengusaha tani/mikro lemah dalam manajemen, informasi pasar, teknologi, SDM
l  Tidak ada pendampingan untuk mendapatkan akses, dan untuk pengelolaan usaha
              Salah satu pengembangan usaha agrbisnis perdesaan adalah dengan pembiayaan usaha mikro para petani oleh Gapoktan, dengan memanfaatkan pinjaman bergulir pada program Pengembangan Usaha Agribisni Perdesaan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahtraan para petani.
Untuk memberikan panduan kepada pengelola Pinjaman Bergulir (Gapoktan, LKM, Komite Pengarah) dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari maka perlu disusun Pedoman Teknis Pinjaman Bergulir  ini.  Pedoman ini merupakan pedoman kegiatan minimal yang perlu dilaksanakan  oleh pengelola pinjaman bergulir, artinya dalam pelaksanaan di lapangan selain aturan standar yang ada dalam pedoman ini dapt dilakukan pengembangan disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat daerah tersebut asalkan tidak bertentangan dengan pedoman pengelolaan simpanan bergukir.
              Hal ini mengatur mengenai hal-hal mengenai kreteria LKM dan Anggota yang memenuhi syarat untuk mengelola dan menerima pinjaman Bergulir, skim pimjaman, tahapan dalam pemberian pinjaman dan penyelesaian pinjaman. Laporan pinjaman bergulir serta indikator kinerja pinjaman bergulir juga diberikan dibagian akhir pedoman ini.
BAB II.  KRITERIA LKM dan ANGGOTA PEMINJAM

Pengertian

Pengertian Umum :
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga intermidiasi keuangan pada level mikro  baik formal maupun non formal  yang didirikan dan dimiliki bersama oleh warga masyarakat untuk memecahkan masalah/kendala permodalan dan kebutuhan dana yang dihadapi para anggotanya, dalam rangka  mengembangkan usaha produktif, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.”

Pengertian khusus LKM PUAP :
Lembaga intermediasi keuangan bagi para anggota kelompok tani dan warga yang terpilih dari lingkungan ikatan pemersatunya (tingkat desa) yang bersepakat untuk bekerjasama saling menolong dengan menabung secara teratur dan terus-menerus sehingga terbentuk modal bersama yang terus berkembang, guna dipinjamkan kepada para anggota untuk tujuan produktif dan kesejahteraan dengan tingkat bagihasil/jasa tabungan maupun pembiayaan  yang layak dan bersaing”.

Tujuan

Tujuan Umum :
a.  Memacu pertumbuhan dan perkembangan usaha ekonomi anggota dan masyarakat sekitar
b.  Tumbuhnya infrastruktur layanan keuangan yang kuat dan dimiliki oleh masyarakat pedesaan
c.   Keluarga miskin pengusaha mikro dapat memperoleh pelayanan keuangan.
d.  Arus pelarian dana keluar wilayah pedesaan dapat dicegah.
e.  Potensi ekonomi pedesaan dapat berkembang optimal
f.    Masyarakat miskin di pedesaan dapat membangun dirinya sendiri.
g.  Program-program pengembangan pedesaan dapat disinergikan.


Manfaat LKM

Apabila LKM dapat berkembang menjadi kuat dan luas, akan dapat memberikan manfaat kepada para anggotanya dan masyarakat miskin pedesaan pada umumnya, antara lain:
1.     Keluarga miskin pelaku usaha mikro, dapat memperoleh pelayanan keuangan untuk modal usaha dan terhindar dari rentenir.
2.     Surplus dari pendapatan LKM akan kembali kepada anggota.
3.     Ada mobilisasi dan pemanfaatan sumber ekonomi pedesaan.
4.     Meningkatkan produktifitas pedesaan
5.     Ada perubahan budaya dalam pengelolaan ekonomi rumah tangga dari pola defisisit menjadi pola surplus,
6.     Membuka peluang usaha dan lapangan kerja di pedesaan.
7.     Masyarakat miskin dapat ikut mengambil keputusan-keputusan pembangunan.
8.     Membangun kemandirian dan keswadayaan masyarakat.
9.     Membangun kepercayaan diri dan memperkuat posisi tawar.
10.  Mempercepat pertumbuhan ekonomi pedesaan.
11.  Merangsang tumbuhnya jiwa kewiarausahaan.
12.  Mebangun kehidupann bersama yang dijiwai oleh rasa persaudaraan, semangat kesetiakawanan dan kegotongroyongan.
13.  Membangun kebiasaan menabung secara disiplin dalam rangka mengakumulasikan asset keluarga.


Karakteristik LKM :
1.     MANDIRI            :
       Swadaya & mampu membiayai   usahanya sendiri (cost recovery)

2.     PROFESIONAL :
§  Dikelola dengan penuh waktu, bukan pekerjaan sambilan (full time).
§  Adanya fasilitas pendampingan & Pelatihan berjenjang dilengkapi modul-modul aplikatif (continuous training & technical assistance) untuk paket pelatihan dapat menghubungi Pinbuk
§  Produk simpanan dan pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat (deman’s driven)
·      Menerapkan sistim, prosedur administrasi dan akuntansi standar Lembaga Keuangan yg dirancang sederhana, efisien dan efektif (simplicity), untuk memudahkan proses dan prosedur  pengadimisnitrasisn dapar menggunakan Teknologi Administrasi dengan shofware  versi IBS yang dikeluarkan oleh PT Ussi Prima Shofware.
·      Pengelolaan & laporan keuagan secara terbuka (transparancy)

3.    MENGAKAR DI MASYARAKAT :

Diinisiasi, dimiliki dan dikelola oleh masyarakat setempat sehingga tumbuh rasa memiliki & tanggung jawab (sense of belonging & responsibility

MANAJER UMUM

MANAJER

ADMINKEU

MANAJER

PEMBIAYAAN

Kasir

MANAJER

PENGGALANGAN DANA
POKTAN
POKTAN
POKTAN
GAPOKTAN
Unit Usaha Jasa Saprotan
Unit Usaha Jasa Pengolahan
Unit Usaha Jasa Pemasaran
Unit Usaha Jasa Keuangan/LKM
Unit Usaha Jasa Keuangan/LKM
Contoh struktur organisasi  LKM dalam Gapoktan




          PENGELOLA






LKM YANG SEHAT
Ciri-ciri LKM yang sehat antara lain:

1.     Jumlah kekayaan yang produktif minimal 80% terhadap seluruh kekayaan dengan ketentuan :
a)     Maksimum kas berupa uang tunai tambah tabungan lancar di Bank tidak melebihi 5% dari seluruh kekayaan.
b)     Maksimum harta tetap tidak melebihi 15% dari seluruh kekayaan.
2.     Jumlah modal sendiri tidak kurang dari 25% terhadap seluruh jumlah kekayaan.
3.     Tingkat pertumbuhan kekayaan pertahun harus lebih besar dari tingkat inflasi.
4.     Batas Maksimum Pemberian Kredit (BPMK) untuk seorang anggota tidak melebihi 25% dari nilai modal sendiri LKM.
5.     Utang kepada Bank atau pihak ketiga lainnya maksimum 75% terhadap jumlah kekayaan.
6.     Jumlah kekayaan lancar minimum 120% terhadap kewajiban lancar yang harus dibayar.
7.     Semua aspek dan fungsi manajemen (perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengawasan, evaluasi) LKM berjalan baik.
8.     Jangkauan layanan pinjaman merata. Minimal 65% dari jumlah seluruh anggota masih memiliki sisa pinjaman.
9.     LKM memperoleh tingkat pendapatan lebih besar dibandingkan rata-rata bunga deposito Bank.
10.  Biaya operasional maksimum 50% terhadap pendapatan operasional. Pendapatan operasional adalah penerimaan bunga kredit dikurangi beban biaya dana dari utang pihak ketiga maupun anggota dalam setahun.
11.  Tunggakan maksimum 5% terhadap sisa kredit anggota dan tidak lebih dari separonya berada pada posisi diragukan dan macet.

Job Discription ( Uraian Tugas )
Mengacu pada sruktur organisasi  LKM dalam gapoktan  diatas,  maka pada masing-masing tingkatan diberikan  uraian tugas sebagai fungsi masing-masing tingkatan  dengan ciri sebagai sebuah organisasi :
A.   Manajer Umum
·      Bertanggung jawab atas perencanaan, koordinasi dan pengarahan dari semua aktivitas operasi LKM guna mencapai sasaran dan tujuan yang sudah ditetapkan.
·      Bertanggung jawab menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan produk, pemasaran dan penerapan dari sistem manajemen, administrasi kepegawaian, keuangan dan akuntabilitas keuangan pada pengurus.
·      Bertanggung jawab untuk operasi yang menguntungkan dalam rangka kebijaksanaan, sasaran-sasaran dan anggaran-anggaran yang dibuat bersama staff manajemen.


Tugas Utama dan Wewenang :

1.  Membuat dan menerapkan rencana-rencana dan sasaran-sasaran dari bawahan langsung.

2.  Membuat rencana kerja secara periodik, yang meliputi
a)  Rencana pemasaran
b)  Rencana pembiayaan
c)  Rencana biaya operasi
d)  Rencana keuangan

3.  Merencanakan dan memantau aktivitas pembiayaan dan penggalangan dana
·      Menyetujui sasaran pemasaran jangka panjang dan pendek.
·      Mengevaluasi pelaksanaan terhadap sasaran usaha dan melakukan perbaikan bila perlu.
·      Mengikuti syarat-syarat pembiayaan secara keseluruhan dan ikut serta dalam pembiayaan dan penggalan dana  yang penting bila perlu.

4.  Merencanakan dan memantau sistem aplikasi dari pesanan pelanggan untuk memastikan terpenuhinya kualitas layanan.
·      Mengikuti sistem aplikasi permintaan langganan dan menentukan serta memperoleh penerapan yang cocok.
·      Berkoordinasi dengan para manajer guna pengembangan sistem dalam rangka pembuatan proyek yang memungkinkan sistem informasi dan transportasi pengiriman yang baku.

5.  Memimpin rapat manajemen guna menyediakan media komunikasi, koordiansi dan pengambilan keputusan teknis dari sasaran-sasaran dan target yang sudah ditetapkan.

6.  Menyediakan jalur komunikasi dan koordinasi yang jelas antara para manajer dan rekan sekerjanya secara fungsional di wilayah area pemasaran sebagai pusat koordinasi pembiayaan dan penggalangan dana, pengembangan sistem pemasaran dan promosi bagi yang berprestasi.
7.  Memberikan persetujuan akhir atas struktur organisasi dan pengisian stafnya, remunerasi, dengar pendapat, pemberhentian, kenaikan pangkat di semua bagian yang dibawahinya.

8.  Mengarahkan persiapan dan menyetujui anggaran biaya dan operasional pemasaran LKM

9.  Membuat laporan secara periodik kepada badan pengawas/ dewan pendiri, berupa :
(a)    Laporan pembiayaan baru
(b)    Laporan perkembangan pembiayaan
(c)    Laporan dana
(d)    Laporan keuangan

Hubungan Kerja Utama
(tidak termasuk hubungan yang berkaitan dengan koordinasi langsung)

1.  Bekerjasama dengan pihak ketiga  untuk memperoleh informasi dan data tentang produk-produk baru, sistem-sistem pelatihan dan pengembangan sistem Informasi.
2.  Bekerjasama dengan bagian pembiayaan dan penggalangan dana  untuk menyediakan ide-ide pengembangan pemasaran dan pengaturan wilayah pemasaran.
3.  Bekerjasama dengan Administrasi dan keuangan  untuk penganggaran biaya pemasaran (pameran, seminar, presentasi dll).
4.  Bekerjasama dengan Administrasi dan keuangan  untuk membuat target-target financial LKM
5.  Bekerjasama dengan bagian pembiayaan dan penggalangan dana untuk memperoleh koordinasi pemasaran produk.

B. Bagian Keuangan dan ADM

Kewenangan :

Menangani Administrasi dan keuangan, menyusun dan melaporkan laporan keuangan
Tugas-tugas :

·      Mengerjakan Jurnal Buku Besar
·      Menyusun Neraca dan Rugi Laba secara priodik
·      Melakukan pengalokasian pendayagunaan dana
·      Membantu manajer dalam hal pembuatan dan perumusan Arus Kas dan Budgeting.


C. Bagian Pembiayaan

a.  Kewenangan
     Melakukan kegiatan pelayanan kepada peminjam serta melakukan pembinaan agar pembiayaan yang diberikan tidak macet

b.  Tugas-tugas
(1)Menyusun rencana pembiayaan
(2)Menerima analisa pembiayaan
(3)Melakukan analisa pembiayaan
(4)Mengajukan pembiayaan kepada komite
(5)Melakukan administrasi pembiayaan
(6)Melakukan pembinaan nasabah/anggota
(7)Membuat laporan perkembangan pembiayaan

D.   Penggalangan Dana
a.  Kewenangan
Melakukan kengiatan pengerahan tabungan anggota/masyarakat sebagai pembangkait modal LKMS
b.  Tugas-tugas
(1)Menyusun rencana pengerahan tabungan
(2)Merencanakan produk-produk tabungan
(3)Melakukan analisa data tabungan
(4)Melakukan pembinaan nasabah/anggota
(5)Membuat laporan perkembangan tabungan

E.  Kasir
Kewenangan :
Bartugas sebagai penerima dan juru bayar

Tugas-tugas :

§  Menerima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan
·      Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer
·      Melayani dan membayar pengambilan tabungan
·      Membuat buku kas harian
·      Setiap akhir jam kerja menghitung uang yang ada dan meminta pemerikasaan dari manajer

KUALIFIKASI PENGELOLA


Untuk menempati  posisi dalam struktur tersebut, diperlukan personil  yang berkualifikasi memadai atau memiliki kompetensi yang sesuai  baik dari aspek pengetahuan, keterampilan maupun sikap.

A.     Manajer Umum
·         Amanah & Jujur
·         Mempunyai  pengetahuan, keterampilan dan sikap kepemimpinan
·         Memiliki kemampuan managerial
·         Mempunyai Visi bisnis
·         Inovatif dan kreatif.
·         Mampu menjalin hubungan  dengan lembaga lain.
·         Mampu bekerjasama dalam tim.

B.     Bagian Keuangan dan ADM
·         Amanah dan Jujur
·         Berlatar belakang keuangan/akuntansi atau memiliki kecenderungan atau mempunyai pengalaman  di bidang  akuntansi dan manajemen  keuangan.
·         Cermat dan Teliti.
·         Memiliki jiwa terbuka
·         Mampu bekerjasama dalam TIM.


C.    Bagian Pembiayaan
·         Amanah dan Jujur
·         Kreatif dan inovatif
·         Berlatar belakang atau memiliki kecenderungan atau mempunyai pengalaman  di bidang  merketing
·         Cermat dan teliti.
·         Mempunyai sikap terbuka
·         Mampu bekerjasama dalam TIM.
·         Kemampuan dalam perancanaan program
·         Kemampuan melakukan analilis usaha
·         Mengerti prinisp-prinsip pengembangan usaha

D. Bagian Penggalangan Dana

·         Amanah dan Jujur
·         Kreatif dan inovatif
·         Supel dalam bergaul
·         Mempunyai sikap terbuka
·         Berlatar belakang atau memiliki kecenderungan atau mempunyai pengalaman  di bidang  merketing
·         Mampu bekerjasama dalam TIM.
·         Kemampuan dalam perancanaan program
·         Kemampuan melakukan analilis usaha
·         Mengerti prinisp-prinsip pengembangan usaha

E. Kasir

·         Amanah dan jujur
·         Senang dengan pekerjaan rutin
·         Teliti dan cermat
·         Disiplin
·         Mampu menghitung dengan cepat dan cermat

Catatan : Bila  pada saat awal pendirian  pengelolanya terdiri dari tiga orang, maka  sangat disarankan sebagai berikut :
1.  Manajer umum dapat dirangkap dengan manajer Pemasaran
2.  Fungsi kasir dapat dipegang oleh Pemasaran
3.  Fungsi pembukuan tidak boleh melaksanakan fungsi kasir.

Prinsip-prinsip  Analisis  Pembiayaan


Prinsip-prinsip analisis pembiayaan dipergunakan dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan. Seorang petugas bagian pembiayaan pada LKM  harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon debitur. Di dalam lembaga perbankan atau LKM prinsip penilaian tersebut dikenal dengan unsur 5C, yaitu :

Character


            Penilaian terhadap karakter atau  kepribadian calon mitra, dengan tujuan untuk mempertimbangkan kemungkinan bahwa mitra pengguna dana  yang mengajukan  pembiayaan  dapat memenuhi kewajibannya. Untuk mempertimbangkan karakter calon mitra atau mitra berdasarkan kajian pada pembiayaan bermasalah adalah :
§  Mencocokan hasil wawancara dengan data yang diperoleh
§  Gaya bicara dalam wawancara; jika orang sudah menjelek-jelekan mitra lainnya biasanya ada indikasi kurang baik
§  Memandang nilai pembiayaan; jika calon mitra memandang remeh nilai pembiayaan berarti tidak punya rencana usaha dan cenderung menyembunyikan informasi usaha yang akurat
§  Menyampaikan rencana usaha; calon mitra yang tidak punya rencana usaha yang baik ingin selalu cepat dicairkan maka LKM harus cepat cepat juga menolak pegajuannya
§  Pergaulan di lingkungan warga
§  Loyalitas dalam bekerjasama
§  Pelayanan terhadap petugas lapang pada saat survey; hati-hati terhadap service calon mitra yang  berlebihan (petugas lapang dilarang menerima oleh-oleh hasil survey)
§  Jika mitra lama lihat prestasi pembiayaan sebelumnya

Penilaian karakter tidak dapat dilihat dan dirasakan dalam waktu yang singkat.  Pertimbangan diatas merupakan langkah-langkah umum yang terjadi dalam transaksi pembiayaan.

Capacity

            Penilaian secara subyektif tentang kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran. Kemampuan ini diukur dengan catatan prestasi debitur masa lalu yana didukung dengan pengamatan dl lapangan atas usaha nasabah, cara berusaha ataupun tempat berusaha,

Capital

            Penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon debitur, yana diukur dengan posisi usahanya secara keseluruhan melalui rasio finansialnya dan penekanan pada komposisi modalnya.

Colateral

            Colateral adalah jaminan  milik  calon  mitra. Penilaian jaminan untuk lebih meyakinkan jika suatu risiko kegagalan pembayaran terjadi, maka jaminan dipakai sebagai pengganti dari kewajibannya. Tetapi, colateral dalam LKM lebih ditekankan pada faktor : kepercayaan, kedekatan hubungan dengan pengusaha dan kegiatan usahanya; sudah dikenal karakternya sebagai anggota LKM, dijamin oleh seseorang.  Walaupun demikian perlu adanya perangkat-perangkat dan dokumen dalam jaminan, paling tidak jika mitra akan menjual barang yang dijaminkan atau pindah tempat tinggal dapat diketahui LKM, sehingga dapat menyelesaikan pembiayaannya.

Conditions

            Bagian pembiavaan LKM harus melihat kondisi perekonomian secara umum khususnya yang terkait dengan jenis usaha calon debitur. Hal tersebut dilakukan karena keadaan eksternal usaha yang  dibiayai.

1.  KELAYAKAN PEMINJAM
            Kelompok tani peminjam dan anggotanya sebagai calon peminjam harus memenuhi kelayakan yang dipersyaratkan untuk mendapatkan pinjaman bergulir dari LKM.  Hanya Kelompoktani dan anggota yang memenuhi anggota yang memenuhi kreteria kelayakan yang dapat dilayani oleh LKM.  Dengan kata lain Kelompoktani peminjam dan anggotanya yang tidak atau belum memenuhi kriteria kelayakan tidak dapat dilayani dan harus ada pendampingan terlebih dahulu sampai kelompok tani tersebut memenuhi kriteria kelayakan sebagai calon peminjam.
a     Kriteria Kelayakan Kelompoktani
1.     Kelompoktani Peminjam adalah kelompoktani telah terbentuk serta aktip yang memperoleh pembinaan dari Penyuluh Pertanian serta Gapoktan dan  menjadi anggota Gapoktan Harapan Mukti.
2.     Mempunyai pembukuan yang memedai sesuai kebutuhan.
3.     Semua Kelompoktani mengerti  kesepakatan peraturan yang dibuat bersama oleh gapoktan tentang pinjaman bergulir (Persyaratan peminjam, skim pinjaman, tanggungjawab Kelompoktani, dan tahapan peminjaman) serta telah melakukan kegiatan menabung diantara anggota kelompoktani.
4.     Semua anggota Kelompoktani telah memperoleh pengetahuan dan pelatihan tentang pinjaman bergulir, Rencana Usaha Anggota (RUA), Kewirausahaan dan Pengelolaan Ekonomi Rumah Tangga, baik dari Penyuluh Pertanian, Gapoktan maupun LKM nya.
b     Kriteria Kelayakan Anggota Kelompoktani
1.     Peminjam merupakan orang yang berkedudukan di desa Nangerang dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
2.     Termasuk dalam katagori usaha yang bisa dibiayai oleh Gapoktan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan dan disepakati oleh aturan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dan atau disepakati sendiri oleh Masyarakat tani.
3.     Peminjam dapat dipercaya dan dapat bekerjasama dengan kelompoktani dan anggpta lain
4.     Peminjam menjadi anggota kelompok tani di wilayahnya
5.     Peminjam harus menjadi anggota gapoktan
6.     Peminjam diajukan oleh ketua kelompok tani di wilayahnya.
7.     Peminjam tidak atau sedang mendapat pelayanan dari lembaga keuangan yang lain.
8.     Pengajuan pinjaman harus  megajulan Rencana Usaha Anggota (RUA), dan hanya dibiayai untuk pengembangan usaha bidang pertanian tidak usaha yang lain.
9.     Semua anggota mengerti dan menyetujui peraturan yang telah ditetapkan oleh Gapoktan Harapan Mukti yang telah dituangkan dalam peraturan tertulis Gapoktan dan Peminjam.
10.  Semua Peminjam Telah memperoleh pengertian dan pelatihan tentang pinjaman bergulir, Rencana Usaha Anggota, Kewirausahaan dari Pendamping dan LKM serta wajib melaporkan perkembangan usaha yang dibiayainya.
BAB III.  SKIM PINJAMAN BERGULIR
            Ketentuan Umum atau Skim Pinjaman bergulir dalam Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Gapoktan Harapan Mukti ditentukan sebagai berikut :
1.    Peminjam
            Peminjam dalam Pinjaman Bergulir ini adalah Kelompoktani yang telah memenuhi kriteria minimal Kelompoktani diatas.  Adapun kriteria anggota Kelompoktani yang memenjam harus memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut :
-      Petani yang menjadi anggota kelompoktani yang masuk Gapoktan
-      Mempunyai usaha atau sedang melakukan usaha
-      Usaha menguntungkan dan dapat dikembangkan
-      Mempunyai motivasi untuk mengembangkjan usaha
-      Memerlukan tambahan modal kerja
-      Mempunyai kemauan dan kemampuan mengembalikan pinjaman
-      Mendapat persetujuan keluarga
-      Usahanya dengan kriteria Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan yang tidak bertentangan peraturan dan kesusilaan
Bagi anggota Kelompoktani yang telah menerima pinjaman dan menjadikan usahanya perkembangan yang pesat sampai batas maksimal pinjaman yang diberikan oleh gapoktan maka LKM :
a     Memberikan rekomendasi anggota Kelompoktani tersebut ke Lembaga Keuangan Formal
b     Mengupayakan Channeling sebagai sumber dana pinjaman


2.    Tujuan Penggunaan Pinjaman
            Pinjaman diberikan untuk membantu kegiatan yang bersifat produktif dalam rangka mengembangkan peluang usaha agribisni di perdesaan dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahtraan petani.
3.    Besar Pinjaman
            Besar pinjaman maksimal Rp 1000.000,-  per orang, namun di sesuaikan dengan kemampuan membayar kembali pinjaman, artinya bahwa besar pinjaman pertama tersebut bisa lebih rendah dari Rp 1.000.000,- apabila berdasarkan penilaian kemampuan membayar kembali yang bersangkutan memang sebesar itu.  pinjaman berikutnya tergantung pada catatan pembayaran kembali dan kemampuan dana LKM.
4.    Jasa Pinjaman
            Jasa  pinjaman sebesar 2 % per bulan dihitung dari pokok pinjaman mula-mula (besar pinjaman yang diterima).  Jasa pinjaman yang ditetapkan oleh LKM dan disetujui oleh Gapoktan minimal harus dapat menutup biaya LKM yaitu biaya dana (kalau ada), biaya operasional LKM, biaya resiko pinjaman, memelihara nilai modal, serta tingkat keuntungan tertentu yang dapat digunakan untuk : Pemupukan modal, Gapoktan, Kelompoktani dan Anggota.
5.    Jangka Waktu Pinjaman dan Frekwensi Pinjaman
            Jangka waktu pinjaman 3 sampai 10 bulan disesuaikan dengan kondisi usaha peminjam.  Diharapkan dengan jangka waktu demikian pembelajaran kepada peminjam tentang pinjaman yang baik akan lebih cepat tercapai.
            Frekwensi pinjaman masing masing peminjam tidak dibatasi selama peminjam masih membutuhkan dan mempertimbangkan catatan pembayaran peminjam.  Untuk selanjutnya diharapkan LKM bisa mengupayakan pinjaman atau cheneling ke lembaga keuangan lainnya.
6.    Angsuran Pinjaman
           Angsuran pinjaman maksimal bulanan, tanpa adanya tenggang waktu.  Setiap kali angsuran harus mencakup jasa dan pokok pinjaman serta simpanan wajib Gapoktan.  Apabila terjadi jumlah pembayaran yang tidak mencukupi untuk membayar keseluruhan jumlah angsuran pokok dan jasa, maka prioritas pembayaran dilakukan menurut urutan : Simpanan Wajib, Jasa Pinjaman, Pokok Pinjaman yang tertunggak, baru untuk pokok saat pembayaran.
            Agar skim pinjaman ini diketahui masyarakat umum, perlu ditempel poster atau tulisan yang besar dan mudah dibaca mengenai Skim Pinjaman ini antara lain :
1.    Peminjam adalah  Masyarakat tani yang tergabung dalam kelompoktani yang menjadi anggota Gapoktan
2.    Pinjaman diberikan untuk membantu kegiatan yang bersifat produktif dalam rangka mengembangkan peluang usaha agribisni di perdesaan dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahtraan petani.
3.    Besar pinjaman disesuaikan kemampuan membayar kembali pinjaman,.  Pinjaman berikutnya tergantung pada catatan pembayaran kembali dan kemampuan dana LKM.
4.    Jasa  pinjaman sebesar 2 % per bulan dihitung dari pokok pinjaman mula-mula (besar pinjaman yang diterima).
5.    Propisi pinjaman sebesar 1 % dari pinjaman.
6.    Setiap peminjam diwajibkan mengadakan Simpanan Wajib Pembiayaan dari setiap pencairan pinjaman sekurang kurangnya 10 % dari jumlah pinjaman, SWP bisa diambil apabila pinjaman telah lunas.
7.    Jangka waktu pinjaman 3 sampai 10 bulan disesuaikan dengan kondisi usaha peminjam.
8.    Frekwensi pinjaman masing masing peminjam tidak dibatasi selama peminjam masih membutuhkan dan mempertimbangkan catatan pembayaran peminjam.
9.    Angsuran pinjaman maksimal bulanan
BAB IV.  TAHAPAN PEMBERIAN PINJAMAN
              Agar pinjaman yang diberikan memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan dalam Pinjaman Bergulir ini, maka prosedur pemberian pinjaman LKM harus melalui tahapan sebagai berikut :
·         Tahapan Pengajuan Pinjaman
·         Tahapan Pemeriksaan Pinjaman
·         Tahapan Putusan Pinjaman
·         Tahapan Realisasi (Pencairan Pinjaman
·         Tahapan Pembinaan Pinjaman
·         Tahapan Pembayaran Kembali Pinjaman

1.    Tahapan Pengajuan Pinjaman
              Dalam tahapan ini kegiatan dilakukan oleh  anggota kelompoktani dibantu oleh pengurus kelompoktani, penyuluh, atau pengurus LKM, kegiatan yang dilakukan adalah :
a.    Masing-masing anggota kelompoktani dapat dibantu oleh pengurus kelompok tani, penyuluh atau pengurus LKM menyusun RUA (Rencana Usaha Anggota) dan Permohonan Pembiayaan sebagai Pengajuan Pinjaman Anggota dan menandatanganinya, untuk selanjutnya diserahkan kepada ketua kelompok tani.
b.    Ketua Kelompoktani memeriksa kelengkapan dan kebenaran RUA dan menandatangani pada kolom mengetahui Ketua Kelompoktani.  Kemudian Ketua kelompok tani mengisi formulir RUK  Rencana Usaha Kelompok yang ditandatangani oleh ketua yang diketahui dan ditandatangani oleh Penyuluh Pendamping yang dilampiri  :
ü  Fhotocopy KTP suami istri anggota.
ü  Kartu keluarga.
ü  Dan persyaratan yang telah ditentukan Gapoktan.
c.    Ketua kelompok tani menyerahkan RUA,RUK beserta lampirannya  kepada Pengurus Gapoktan.


2.    Tahapan Pemeriksaan Pinjaman
a.    Pengurus Gapoktan menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian Rencana Usaha Anggota dan Rencana Usaha Kelompok (RUA,RUK) beserta lampiran yang diterima dari ketua kelompok :
ü  Formulir Rencana Usaha Anggota, Rencana Usaha Kelompok apakah sudah diisi dengan benar, apakau Usaha yang diajukan  merupakan ajuan Pengembangan Usaha Agribisnis, untuk dijadikan dasar oleh Gapoktan Menjadi Rencana Usaha Bersama (RUB).
ü  Fotocopy KTP Pemohon, Kartu keluarga.
ü  Persyaratan lain.
b.    Apabila semuanya sudah terisi lengkap dan benar serta memenuhi persyaratan serta mendapat rekomendasi dari Komite Pengarah, maka Ajuan Pinjaman diberikakan dan diajukan ke LKM untuk pemeriksaan Pinjaman dilapangan dan membuat analisa atas permohonan tersebut.
c.    Petugas Pinjaman LKM selanjutnya melakukan pemeriksaan dilapangan dan membuat analisa pinjaman.  Pemeriksaan lapangan ditujukan untuk mengetahui kelayakan anggota (Anggota Gapoktan/bukan, punya usaha /tidak, usaha pertanian/bukan, dst.),serta untuk memperoleh informasi dasar guna menganalisa kemauan dan kemampuan calon peminjam dalam mengembalikan pinjaman.
Hal-hal yang harus dilakukan Petugas Pinjaman LKM dalam rangka analisa pinjaman :
1.    Memeriksa kelayakan kelompoktani dan anggotanya dengan mencocokkan dokumen registrasi keanggotaan Gapoktan.
2.    Mencari informasi dan melakukan analisa pinjaman masing-masing anggota berdasarkan 5 C (Charakter, Condition, capacity, capital, dan collateral).
a)    Charakter :  karakter atau watak calon peminjam dengan meminta informasi kepada tetangga, ketua kelompok dan aparat desa setempat.
b)    Condition : Kondisi usaha calon peminjam, apakah baru akan berdiri atau sudah berjalan.  Pesaing cukup kuat atau tidak, kemungkinan kedepannya dapat bersaing atau tidak.  Dengan demikian bisa dilihat kemungkinan kelanjutan usaha tersebut.
c)    Capacity : Kemampuan usaha dalam memperoleh laba.  Bagaimana penjualannya, Berapa harga pokoknya, Berapa keuntungan/laba yang dipoeroleh dalam satu siklus usaha.  Berapa biaya hidup keluarga.  Berapa keuntungan bersih.  Berapa % rencana peningkatan usahanya.
d)    Capital :  Berapa modal yang dimiliki, berapa hutang yang ditanggung.  Berapa modal bersih yang ada dalam usaha.
e)    Collateral  :  Barang apa yang dijadikan agunan pinjaman.  Apa bukti kepemilikannya (Kalau ingin lebih selektif).  Dalam PUAP tabungan anggota bisa dijadikan salah satu agunan demi keamanan dana Gapoktan
Pada saat melakukan pemeriksaan lapangan petugas LKM wajib menjelaskan kembali ketentuan umum mengenai skim pinjaman, kewajiban angsuran dan pelunasan pinjaman, pinjman bergulir adalah hutang yang wajib dibayar, dan kewajiban membayar simpanan di Gapoktan

3.    Hasil pemeriksaan dicatat dalam lembar analisa pinjaman.  Apakah karakter, kondisi usaha, permodalan dan simpanan anggota tidak bermasalah.  Petugas pinjaman LKM kemudian membuat perhitungan perkiraan kemampuan membayar kembali sebagai dasar menentukan besar pinjaman, jangka waktu dan jadwal angsuran.
4.    Berdasarkan hasil analisa, Petugas Pinjaman LKM membuat usulan kepada Manajer LKM apakah pinjaman tersebut disetujui atau ditolak, dan menandatangani dalam kolom usulan pinjaman.  Dokumen permohonan pinjaman beserta lembar usulan setelah ditandatangani petugas pinjaman LKM diserahkan kepada Manajer LKM untuk disetujui atau ditolak.

3.    Tahapan Putusan (Persetujuan / penolakan)  Pinjaman
a     Manajer LKM kemudian meneliti pengajuan pinjaman anggota beserta usulan putusan dari petugas LKM, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1)    Kelayakan anggota sesuai rekomendasi Komite Pengarah, kelayakan Usaha sesuai dengan Pengembangan Usaha Agribisnis yang telah sesuai arahan Gapoktan.
2)    Hasil analisis Petugas LKM terhadap usaha anggota.
3)    Usulan putusan dari petugas LKM.
b     Apabila berdasar hasil analisa tidak terdapat masalah manajer LKM memberikan persaetujuan atas usulan petugas LKM dan menandatangani dalam kolom tanda tangan persetujuannya.
Apabila berdasar analisi terdapat masalah/keraguan (missal Omzet, biaya,pendapatan tidak wajar), manajer LKM memeriksa ulang pada hal-hal yang diragukan.  Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang manajer LKM memutuskan persetujuan atau penolakan.
Apabila berdasar analisa ulang ternyata dinilai tidak layak untuk diberikan pinjaman, manajer LKM memutuskan untuk menolak pemberian pinjaman.  Berkas pinjaman yang telah diputus kemudian diserahkan kembali kepada petugas LKM untuk diselesaikan lebih lanjut.
4.    Tahapan Realisasi (Pencairan Pinjaman)
a     Setelah menerima berkas pinjaman yang telah diputus Manajer LKM. Petugas LKM  membertahu anggota dan Ketua Kelompok tentang putusan tersebut.  Jika ditolak Kelompoktani dan peminjam diberitahu disertai alasan penolakannya.  Jika disetujui, kelompoktani dan peminjam diberitahu mengenai ketentuan perjanjian pinjaman dan angsurannya.
b     Jika peminjam telah memahami dan menyetujui ketentuan perjanjian pinjaman dan angsuran tersebut, maka LKM menyiapkan dokumen realisasi pinjaman :
1)    Surat Perjanjian Pinjaman dengan bermaterai Rp 6000,-
2)    Bukti Kas Keluar sebagai tanda penerimaan uang (rangkap 3).
3)    Kartu Pinjaman
c      Sebelum peminjam menandatangani dokumen tersebut.  Petugas Pinjaman wajib menjelaskan kembali mengenai besar pinjaman, tujuan, jangka waktu, jasa, simpanan Gapoktan, serta cara pengembalian/mengangsurnya.  Juga dijelaskan mengenai pinjaman bergulir merupakan utang  yang wajib dibayar.   
Hanya Peminjam dengan pengembalian lancar dan memiliki tabungan sesuai ketentuan yang akan mendapat fasilitas pinjaman berikutnya.

d     Setelah peminjam memahami semua ketentuan pinjaman yang akan diterimanya, diminta menandatangani dokumen Surat Perjanjian Pinjaman dan Bukti Kas Keluar.
e     Petugas LKM menyerahkan berkas yang telah ditandatangani Peminjam tersebut kepada Manajer LKm untuk meminta persetujuan realisasi.
f       Manajer LKM meneliti pengisian Surat Perjanjian Pinjaman beserta lampirannya dan Bukti Kas Keluar LKM.  Keduanya dicocokan selanjutnya memberikan persetujuan dengan menanda tanagani pada kolom tanda tangan di Bukti Kas Keluar LKM, dan menyerahkan berkas tersebut kepada Pembuku.
g     Pembuku memeriksa pengisian Surat Perjanjian Pinjaman dan Buku Kas Keluar LKM.  Apabila tidak terdapat masalah, dicatat dalam Buku Kas Harian, Catat Uang Keluar, Kartu Pinjaman Anggota, Register sisa Pinjaman, dan menyerahkan Bukti Kas Keluar Kepada Kasir untuk dibayar.  Berkas pinjaman lainnya diadministrasikan.
h     Kasir memanggil anggota Gapoktan/Peminjam menjelaskan kembali besar pinjaman dan syarat-syarat pinjaman lainnya termasu jasa, jangka waktu angsuran.  Setelah peminjam memahami penjelasan, kasi meminta peminjam menandatangani bagian belakang Bukti Kas Keluar sebagai tanda penerimaan uang.  Kemudian kasir membubuhkan tanda tangan pada kolom kasir di Bukti Kas Keluar LKM dan menyerahkan uang pinjaman kepada anggota peminjam beserta duplikasi Bukti Kas Keluar.  Bukti Kas Keluar asli sementara disimpan Kasir sebagai Bukti Kas.  Lembar Bukti Kas Keluar ke tiga dimasukan ke dalam berkas pinjaman.
i       Petugas LKM meneliti kelengkapan isi berkas pinjaman ( Copy Bukti Kas Keluar, Surat Perjanjian Pinjaman, Blangko Putusan Manajer blangko Pemeriksaan analisis, Usulan Petugas LKM, dan Permohonan Pinjaman, Pengajuan Pinjaman Rencana Usaha Anggota, Copy KTP, serta Rekomendasi Komite Pengarah), kemudian menyimpan secara berurutan berdasarkan nomor rekening pinjaman, nomor yang paling kecil berada dibagian bawah.
5.    Tahapan Pembinaan Pinjaman
              Untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan pinjaman dan mengingatkan peminjam akan kewajiban dalam melakukan pembayaran pinjaman, maka petugas LKM perlu melakukan pembinaan kepada peminjam.  Bentuk pembinaan dilakukan dengan melakukan kunjungan dan silaturahmi menjaga hubungan baik kepada peminjam 1bulan setelah realisasi pinjaman :

a     Kunjungan ketempt usaha peminjam, dengan tujuan :
1)    Melihat kondisi usaha masih berjalan atau tidak
2)    Melihat perkembangan usaha peminjam, makin berkembang atau menurun.
3)    Melihat tujuan pinjaman digunakan sesuai dengan permohonan atau menyimpang.
4)    Membantu mencarikan jalan keluar apabila terjadi masalah dengan usaha peminjam.
b     Kunjungan kerumah peminjam, dengan tujuan :
1)    Melihat kepastian domisili peminjam.
2)    Melihat keadaan kesejahtraan peminjam
3)    Membantu mencarikan jalan keluar kepada peminjam apabila terjadi masalah dengan kesejahtraan peminjam yang akan mempengaruhi kelancaran angsuran pinjamannya.
Dengan kunjungan silaturahmi dan pembinaan kepada peminjam di bulan pertama setelah realisasi, maka akan lebih awal terdeteksi apabila terjadi penyimpangan dalam penggunaan pinjaman, atau apabila terdapat masalah peminjam.
6.    Tahapan Pembayaran Kembali Pinjaman
a     Menjelang 1 atau 2 hari tanggal pembayaran angsuran pinjaman, anggota Kelompoktani/peminjam  menyerahkan uang angsuran dan jasa pinjaman Kepada Petugas LKM atau ketua kelompoktani untuk selanjutnya diserahkan ke petugas LKM.
b     Pengurus kelompoktani dan anggota wajib saling mengingatkan kepada yang belum menyetor uang angsuran pinjamannya, agar segera memenuhi kewajibannya.
c      Angsuran pinjaman (pokok dan jasa) dan simpanan wajib Gapoktan yang terkumpul, disetor oleh pengurus /ketua kelompoktani kepada LKM dengan membawa Kartu Pinjaman LKM dan Buku Tabungan.
d     Kasir menghitung jumlah setoran dari peminjam, apabila jumlahnya sesuai, kasir membuat Bukti Kas Masuk LKM, selanjutnya pembuku mencatat penerimaan setoran dari peminjam dalam Buku Kas Harian, Kartu Pinjaman Anggota, Catatan Uang Masuk, Buku Tabungan, Register Tabungan dan Buku register Pinjaman Anggota.
e     LKM menyerahkan kembali Kartu Pinjaman Anggota, Buku Tabungan Anggota milik Anggota kelompoktani yang telah diisi dan ditandatangani oleh petugas LKM kepada penyetor.
f       Bagi peminjam yang menyetor lewat pengurus/ketua kelompoktani, ketua kelompoktani pada kesempatan pertama memberitahukan transaksi penyetoran pinjaman dan tabungan tersebut kepada anggotanya.
g     Tidak dianjurkan untuk melakukan pembayaran angsuran pinjaman di luar kantor LKM dan diluar jam kerja LKM.
h     Apabila peminjam mengalami kesulitan untuk membayar angsuran pinjaman atau anggota mengalami kemacetan maka pengurus/ketua kelompoktani wajib mengusahakan memenuhi kewajiban tersebut terlebih dahulu, kerena dapat mempengaruhi terhadap hasil SHU (sisa hasil usaha) bagi kelompoktani yang telah ditetapkan dalam AD/ART guna memenuhi kewajiban anggota kelompoktani tersebut  









BAB V.  MONITORING PINJAMAN BERGULIR
              Agar tujuan pemberian pinjaman bergulir ini tercapai dengan kualitas yang baik, maka monitoring terhadap pemberian pinjaman ini wajib dilakukan secara berkesinambungan danterarah.  Monitoring dilakukan oleh Pengawas dan Petugas LKM secara berkala maupun insidentil (sewaktu-waktu).  Bahwa pengawasan adalah membandingkan rencana dengan pelaksanaan kegiatan agar tujuan dapt dicapai dengan baik dan benar, demikian juga pengawasan LKM, secara umum tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemberian Pinjaman Bergulir yang dikelola LKM dapat berjalan sesuai ketentuan skim pinjaman yang telah ditetapkan, dengan capaian sesuai indicator yang telah ditetapkan.
              Penawasan perlu dilakukan secara terus-menerus, akurat dan terarah selama berlangsungnya operasional LKM agar diperoleh hasil yang maksimal.  Pengawasan dapat dibedakan berdasarkan kegiatan yang dilakukan dan pelaksanaan kegiatan.
1.    Jenis Pengawasan Berdasarkan Kegiatan.
             Berdasarkan kegiatan yang dilakukan, pengawasan LKM dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu pengawasan pasif dan pengawasan aktif.
a     Pengawasan Pasif
Pengawasan Pasif atau pengawasan administrative adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara menevaluasi dan menganalisis data laporan keuangan maupun laporan perkembangan usaha yang diterima dari LKM.  Pengawasan pasif cukup diatas meja kerja tanpa harus ke lapangan.  Waktu pelaksanaan bisa setiap saat, namun biasanya dilakukan setiap akhir bulan setelah selesai Laporan Keuangan LKM.
Evaluasi dan analisis terhadap data laporan perkembangan usaha bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian rencana LKM serta kinerjanya.  Tujuan lain adalah untuk membuat dan menentukan rencana tindak lanjut dalam rangka memberikan bimbingan/pengarahan kepada LKM, agar indicator kinerja yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal, baik dan benar.
b     Pengawasan Aktif
Pengawasan aktip atau pengawasan lapanganadalah pengawasan yang dilakukan secara langsung  baik kepada LKM atau anggota peminjam dan penabung (bila ada) dengan melakukan konfirmasi atas yransaksi maupun saldo yang ada di peminjam maupun penabung (bila ada).  Disamping komfirmasi atas transaksi maupun saldo, juga dilakukan pengawasan terhadap prosedur yang dilakukan LKM dalam melayani anggota Gapokta.  Pengawas harus mendatangi masing-masing peminjam/penabung dan tidak hanya di meja kerja.  Kegistsn ini dilskuksn decsara berkala, minimal sebulan sekali dan atau apabila ditemukan kasus atau penyimpangan oleh petugas.
Pengawasanlangsung bertujuan untuk memastikan kebenarandata peminjam dan penabung yang ada, serta untuk memastikan kepatuhan LKM dalam menjalankan system dan prosedur yang telah ditentukan.  Lebih jauh kegiatan pengawasan aktif bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan atau penyimpangan keuangan yang dapat merugikan secara langsung LKM, Gapoktan maupun pihak-pihak lain.
2.    Jenis Pengawasan Berdasarkan Pelaksanaan
            Disamping jenis pengawasan yang didasarkan kegiatan, pengawasan LKM dapat dibedakan jenisnya berdasarkan pelaksanaannya.  Berdasarkan Pelaksanaannya pengawasan LKM dapat dibedakan menjadi Pengawasan Melekat, Pengawasan Fungsional dan Pengawasan Masyarakat.
a     Pengawasan Melekat
Pengawsan melekat adalah pengawasan yang dilakukan kerena melekat kepada jabatan sebagai seorang manader atau atasan langsung, atau karena system yang memang sudah dibentuk.
Contoh Gapoktan sebagai atasan langsung LKM, memiliki fungsi pengawasan yang melekat, oleh karena itu Gapoktan berwenang mengawasi kegiatan LKM dan petugasnya, serta berwenang menegur dan membina LKM dan petugasnya.
Contoh pengawasan melekat dalam system : pembuku dan kasir harus terpisah secara tegas, agar masing-masing saling mengawasi sehingga terhindar dari upaya penyimpangan.  Dalam menerima setoran harus dihiting dulu baru kemudian dibuku, merupakan sistem untuk mengawasi bahwa jumlah uang yang disetor memang benar dan sesuai dengan pembukuan.
Untuk melakukan pembayaran harus disetujui Manajer LKM terlebih dahulu, baru dibuku kemudian dibayarkan, adalah suatu system untuk menghindari kesalahan untuk membayarkan kerena sudah ada pengawasan dari manager LKM , sudah diawasi dan dibuku oleh pembuku sebagai sisitem pengawasan lainnya dan baru dibayarkan oleh kasir, sebagai pengawas ketiga
b     Pengawasan Fungsional
Pengawasan fungsional pengawasan yang dilakukan oleh petugas yang diangkat untuk elakukan pengawasan, missal pengawas LKM, Auditor dari Kantor Audit Independen,  BPK dan sebagainya.  Mereka melaksanakan tugas hanya untuk melakukan pengawasan baik pengawasan operasional maupun pengawasan keuangan.
c     Pengawasan Masyarakat
Pengawasan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat baik public, aparat desa, Komite, Kelompoktani, anggota peminjam maupun penabung atau pihak-pihak lain yang berkepentingan ataupun yang peduli dengan LKM/Gapoktan :
Kegiatan pengawasan yang mereka lakukan antara lain :
1.    Pemantauan terhadap kinerja LKM yang ditempel di papan pengumuman Gapoktan.
2.    Pemantauan terhadap laporan LKM / Gapoktan yang disampaikan baik secara formal maupun melalui forum pertemuan.
3.    Keluhan, baik yang dilakukan secara langsung kepada LKM, Gapoktan maupun pengaduan masyarakat.

            Seluruh jenis pengawasan bertujuan sama yaitu meningkatkan kinerja LKM agar seluruh rencana LKM dapat tercapai sesuai indicator yang telah ditetapkan dan penyimpangan dapat dicegah dan diselesaikan.
Untuk lebih jelas dan mendetail tentang Pengawasan LKM dapat dilihat di PEDOMAN TEKNIS Kegiatan Pengawasan LKM Gapoktan.





















BAB VI.  PENANGANAN PINJAMAN BERMASALAH
            Walaupun upaya pencegahan timbulnya pinjaman bermasalah sudah dilakukan sedemikian rupa, namun bukan tidak mungkin bahwa pinjaman bermasalah tersebut masih ada. Tindakan yang dapat dilakukan LKM dalam menyelesaikan pinjaman bermasalah tersebut bisa dilakukan melalui 3 pendekatan yaitu :
A.   Menagih Tunggakan
            Menagih tunggakan adalah upaya penyelesaian pinjaman bermasalah dengan melakukan kunjungan penagihan kepada peminjam yang menunggak.  Tahap penyelesaian pinjaman bermasalah dengan tunggakan ini adalah :
a     Kegiatan Administrasi.
ü  Petugas LKM wajib mengadministrasikan pinjaman secara tertib dan benar sehingga dengan mudah diketahui data penunggak dan besar tunggakannya.
ü  Petugas LKM tiap akhir bulan wajib membuat daftar anggota yang menunggak dalam daftar tunggakan dan membuat Rencana Kerja Penagihan.
ü  PetugasLKM kemudian membuaat rencana kerja penagihan kepada Kelompoktani atau anggota peminjam yang akan dilaksanakan hari kerja dalam satu minggunya.
b     Kegiatan Kunjungan.
1.    Membuat skala prioritas kunjungan penagihan yang didasarkan :
ü  Kelompoktani atau anggota peminjam yang baru menunggak.
ü  Kelompoktani atau anggota peminjam pada kunjungan sebelumnya berjanji akan membayar.
ü  Kelompoktani atau anggota peminjam yang tunggakannya kecil dan ada kemungkinan membayar.
ü  Kelompoktani atau anggota peminjam yang tunggakannya cukup besar namun usahanya masih ada.
ü  Kelompoktani atau anggota peminjam yang tunggakannya cukup besar dan lokasi dekat dengan LKM dan mudah dijangkau
ü  Kelompoktani atau anggota peminjam Yang tunggakannya cukup besar dan lokasi cukup jauh.
2.    Pelaksanakan Kunjungan
Kunjungan Kepada Kelompoktani/anggota peminjam dilakukanoleh petugas LKM sendiri dan atau tim (berdua,bertiga : misal petugas LKM dengan Gapoktan, LKM dengan Ketua Kelompok, LKM dengan aparat setempat, rt,rw kadus tau desa)
3.    Mencatat Hasil kunjungan
Petugas LKM wajib mencatat hasil kunjungan dalam laporan kunjungan, apakah Kelompoktani atau anggota peminjam membayar atau hanya berjanji akan membayar, sebagai bahan kunjungan penanganan kembali.
4.    Menginformasikan janji penunggakan kepada Kelompoktani, Gapoktan, Komite.
Petugas LKM menginformasikan janji penunggak kepada Kelompoktani, Gapoktan , Komite untuk diminta mengingatkan penunggak agar menempati janji.
5.    Mengunjungi Kembali
Pada tanggal yang dijanjikan, petugas LKM wajib mengunjungi kembali kelompoktani atau anggota peminjam yang menunggak untuk menagih janjinya.
6.    Mengikut Sertakan Aparat Desa
Pada saat menyerahkan SP III dapat juga disertakan aparat desa untuk menagih.  SP III  disamping berisi peringatan terakhir agar melakukan pembayaran angsuran pinjaman.  Juga berisikan peringatan bahwa apabila dalam jangka 1 bulan tidak juga membayar angsuran sesuai perjanjian maka tabungan anggota (kalau ada) akan digunakan sebagai angsuran. Apabila tabungan anggota masing belum cukup maka anggota harus membayar angsuran kekurangannya.
7.    Memberi Surat Peringatan.
Setelah kunjungan kedua dan masih belum membuahkan hasil (masih berupa janji) maka kepada Kelompoktani atau anggota peminjam yang menunggak diberi surat peringatan (SP) agar penunggak menyelesaikan pembayarannya.
ü  Surat Peringatan ke I (SP I) : diberikan bersamaan dengan kunjungan penagihan ke tiga.
ü  SP II diberikan dua minggu setelah SP I diberikan.
ü  SP III diberikan setelah dua minggu SP II diberikan.
ü  Terakhir LKM wajib menempelkan daftar Kelompoktani atau anggota peminjam yang menunggak yang berdasarkan perjanjian membandel ditempat-tempat pengumuman yang strategis. 
c     PenagihanPenyelesaian Tunggakan melalui Tim Khusus Penagihan Tunggakan.
            Penagihan tunggakan selain dilakukan sendiri oleh petugas LKM dapat juga dilakukan dengan membentuk tim Khusus penagihan tunggakan.  Gapoktan bersama masyarakat tani membentuk tim penagihan, dalam pembentukan tim diatur mengenai keanggotaan, tugas-tugas, masa kerja, pembebanan biaya pelaporan dan sebagainya, Gapoktan membuat surat keputusan pembentukan tim khusus penagihan tunggakan LKM yang beranggotakan pengurus Gapoktan, peugas LKM, Kelompoktani, komite maupun aparat desa, masa tugas disesuaikan dengan besar kecilnya tunggakan dan permasalahan yang ada, apabila memerlukan dana untuk mendukung kegiatan maka perlu disebutkan besar dan sumber pembiayaannya.  Pelaporan hasil kegiatan investigasi dan penagihan tunggakan pada akhir masa tugas tim Penagih unggakan membuat laporan kepada Gapoktan dengan tembusan ke LKM mengenai kegiatan yang telah dilakukan.
            Berdasarkan laporan hasil kegiatan Tim Penagih, Gapoktan melakukan rapat anggota untuk memutuskan jalan keluar yang harus dilakukan LKM dalam menyelesaikan tunggakan yang ada.
B.   Menyelamatkan Pinjaman Bermasalah
            Berdasarkan hasil kunjungan dijumpai peminjam yang bermasalah dan memerlukan penyelamatan maka perlu upaya penyelamatan pinjaman.  Penyelamatan dapat dilakukan apabila peminjam masih memiliki kemauan da kemampuan untuk membayar angsuran pinjaman.  Tujuan penyelamatan pinjaman adalah agar pinjaman dapat kembali, peminjam masih bisa terus memperoleh akses pinjaman ke LKM, kinerja pinjaman bergulir LKM sehat.  
            Melalui syarat-syarat khusus dan ketentuan-ketentuan penyelamatan pinjaman yang harus dimengerti dan dipahami  oleh LKM, Gapoktan kelompoktani dan anggota peminjam, baru bisa dilakukan penyelamatan pinjaman berupa :
Penjadwalan ulang pinjaman (rescheduling), mensyaratkan kembali (reconditioning) atau mengatur kembali (restructuring) pinjaman yang bersangkutan.
C.   Menagih Melalui Jalur Hukum.
            Penagihan pinjaman melalui jalur hukum, memamg dalam Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan bukan merupakan cara penagihan yang disarankan dalam program pinjaman bergulir ini dengan mempertimbangkan :
ü  Tidak ada agunan.
ü  Biaya terlalu mahal.
ü  Proses cukup panjang dan memerlukan waktu dan
ü  Harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup.
            Oleh karena itu penyelesaian melalui jalur hukum tidak dibahas lebih jauh, jika Gapoktan sepakat penyelesaian pinjaman bermasalah melalui jalur hukum maka  Gapoktan, dan LKM harus mempersiapkan syarat-syarat dan aturan atau ketentuan yang bisa mengarah kearah tersebut. Baik bukti-bukti, agunan yang akan dijaminkan oleh peminjam, maupun perjanjian-perjanjian.

BAB VII.  LAPORAN PINJAMAN BERGULIR

            Laporan Pinjaman bergulir ini merupakan hal yang penting bagi Gapoktan dalam rangka melihat perkembangan usaha Kelompoktani dan anggotanya.  Pengumpulan Data Dana Pinjaman Bergulir harus dibuat oleh LKM setiap akhir bulan yang akan dipergunakan sebagai input data dalam pelaporan Perkembangan Usaha Agribisnis Perdesaan oleh Gapoktan.
            Pengumpulan data Dana Pinjaman Bergulir anggota peminjam dijadikan dasar oleh kelompoktani dalam laporan perkembangan usaha kelompoktani terhadap anggotanya, yang selanjutnya dilaporkan kepada Gapoktan untuk dijadikan rekapitulasi  Pembuatan laporan perkembangan usaha Kelompoktani dari Gapoktan tersebut yang diketahui oleh penyuluh pendamping untuk dilaporkan ke jenjang pelaporan tingkat selanjutnya.