LKM - GAPOKTAN
KEGIATAN PINJAMAN BERGULIR LKM
Gapoktan Harapan Mukti
DESA NANGGERANG
BERSAMA GAPOKTAN MEMBANGUN
PETANI KUAT DAN MANDIRI
Kata Pengantar
Program Pengembangan Usaha
Agribinis Pedesaan (PUAP) adalah merupakan program yang dikembangkan oleh
Departemen Pertanian yang merupakan bagian dari Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri (PNPM-M). Program ini dilaksanakan oleh petani (
pemilik atau penggarap), buruh tani dan rumah
tangga tani miskin di pedesaan melalui koordinasi Gapoktan sebagai lembaga yang
dimiliki dan dikelola oleh petani. Salah satu tujuan PUAP adalah mengatasi
petani terhadap ketersediaan permodalan akses pasar dan teknologi.
Dalam pelaksanannya PUAP
akan memberikan dana stimulant kepada masyarakat (Petani) melalui kelompok tani
dan Gapoktan, dan dalam Gapoktan nanti sesuai dengan
fungsi dan perannya Gapoktan
harus mampu mengelola dan mengembangkan BLM tadi sebagai bagian dari proses
pembentukan dana abadi disetiap pedesaan untuk pengembangan agribisnis. Proses pengelolaan dana oleh Gapoktan nantinya harus
dikelola secara profesional melalui salah satu unit usaha Gapoktan yaitu unit pengelola
simpan pinjam. Karena salah satu tujuan
pengembangan PUAP ini adalah penyediaan permodalaan bagi petani dalam rangka
pengembangan usaha agribisnis maka yang mutlak harus ada dalam program ini
adalah adanya lembaga yang mampu mengelola keuangan dan model yang cocok dengan karakter pedesaan dalam model Lembaga Keuangan Mikro atau LKM.
Nilai Strategis Keuangan Mikro :
1. Penanggulangan kemiskinan harus dilakukan dengan cara
berkelanjutan, dan tidak berbasis pada charity.
2. Proporsi
terbesar orang miskin (92,7%) adalah pengusaha mikro (economically active
poor)
3. Kebutuhan
terbesar pengusaha mikro adalah akses pada pelayanan keuangan.
4. Bank
tidak mungkin mampu langsung mencapai usaha mikro kecuali melalui LKM.
5. Di
Indonesia, keuangan mikro sudah mempunyai sejarah panjang.
6. Rakyat
sebenarnya memiliki potensi untuk mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro ( potensi
simpanan dan pembiayaan ).
Pedoman teknis pinjaman bergulir
ini dibuat sebagai acuan khusus bagi pelaksana dan pengelola pinjaman bergulir
dalam rangka pelaksanaan pengembangan usaha agribisnis perdesaan. Pedoman Teknis Bergulir ini mengatur hal-hal teknis yang wajib, yang
wajib dilaksanakan oleh pelaksana dan pengelola pinjaman bergulir, agar
pemberian pinjaman bergulir dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Dengan demikian program PUAP yang di gulirkan
berjalan sesuai dengan harapan.
Semoga
bermanfaat.
BAB
I. PENDAHULUAN
Sebagian
besar penduduk Indonesia adalah bekerja di sektor pertanian dan tinggal di
perdesaan, sebagian besar usaha petani (97%) adalah tergolong usaha mikro. Mengapa
bisnis usaha tani di Indonesia tidak berkembang secara berarti/significant
dan merata ? Di antara jawabannya adalah :
l
Usaha tani umumnya adalah usaha mikro yang
tidak mampu mendapatkan akses modal ke perbankan.
l
Tidak cukup banyak LKM yang
profesional dan sampai menjembatani perbankan dengan usaha tani/mikro
l
Pengusaha tani/mikro lemah dalam manajemen,
informasi pasar, teknologi, SDM
l
Tidak
ada pendampingan untuk mendapatkan akses, dan untuk pengelolaan usaha
Salah satu pengembangan usaha
agrbisnis perdesaan adalah dengan pembiayaan usaha mikro para petani oleh
Gapoktan, dengan memanfaatkan pinjaman bergulir pada program Pengembangan Usaha
Agribisni Perdesaan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahtraan
para petani.
Untuk
memberikan panduan kepada pengelola Pinjaman Bergulir (Gapoktan, LKM, Komite
Pengarah) dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari maka perlu disusun Pedoman
Teknis Pinjaman Bergulir ini. Pedoman ini merupakan pedoman kegiatan minimal
yang perlu dilaksanakan oleh pengelola
pinjaman bergulir, artinya dalam pelaksanaan di lapangan selain aturan standar
yang ada dalam pedoman ini dapt dilakukan pengembangan disesuaikan dengan kondisi
sosial dan ekonomi masyarakat daerah tersebut asalkan tidak bertentangan dengan
pedoman pengelolaan simpanan bergukir.
Hal ini mengatur mengenai hal-hal
mengenai kreteria LKM dan Anggota yang memenuhi syarat untuk mengelola dan
menerima pinjaman Bergulir, skim pimjaman, tahapan dalam pemberian pinjaman dan
penyelesaian pinjaman. Laporan pinjaman bergulir serta indikator kinerja
pinjaman bergulir juga diberikan dibagian akhir pedoman ini.
BAB
II. KRITERIA LKM dan ANGGOTA PEMINJAM
Pengertian
Pengertian
Umum :
Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga intermidiasi keuangan pada level
mikro baik formal maupun non formal yang didirikan dan dimiliki bersama oleh
warga masyarakat untuk memecahkan masalah/kendala permodalan dan kebutuhan dana
yang dihadapi para anggotanya, dalam
rangka mengembangkan usaha produktif,
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.”
Pengertian khusus LKM PUAP :
Lembaga
intermediasi keuangan bagi para anggota kelompok tani dan warga yang terpilih
dari lingkungan ikatan pemersatunya (tingkat desa) yang bersepakat untuk
bekerjasama saling menolong dengan menabung secara teratur dan terus-menerus
sehingga terbentuk modal bersama yang terus berkembang, guna dipinjamkan kepada
para anggota untuk tujuan produktif dan kesejahteraan dengan tingkat bagihasil/jasa
tabungan maupun pembiayaan yang layak
dan bersaing”.
Tujuan
Tujuan Umum :
a. Memacu pertumbuhan dan perkembangan usaha ekonomi anggota
dan masyarakat sekitar
b. Tumbuhnya infrastruktur layanan keuangan yang kuat dan
dimiliki oleh masyarakat pedesaan
c. Keluarga miskin pengusaha mikro dapat memperoleh
pelayanan keuangan.
d. Arus pelarian dana keluar wilayah pedesaan dapat dicegah.
e. Potensi ekonomi pedesaan dapat berkembang optimal
f. Masyarakat miskin di pedesaan dapat membangun dirinya
sendiri.
g. Program-program pengembangan pedesaan dapat disinergikan.
Manfaat LKM
Apabila LKM dapat
berkembang menjadi kuat dan luas, akan dapat memberikan manfaat kepada para
anggotanya dan masyarakat miskin pedesaan pada umumnya, antara lain:
1. Keluarga miskin pelaku usaha mikro, dapat memperoleh
pelayanan keuangan untuk modal usaha dan terhindar dari rentenir.
2. Surplus dari pendapatan LKM akan kembali kepada anggota.
3. Ada mobilisasi dan pemanfaatan sumber ekonomi pedesaan.
4. Meningkatkan produktifitas pedesaan
5. Ada perubahan budaya dalam pengelolaan ekonomi rumah
tangga dari pola defisisit menjadi pola surplus,
6. Membuka peluang usaha dan lapangan kerja di pedesaan.
7. Masyarakat miskin dapat ikut mengambil
keputusan-keputusan pembangunan.
8. Membangun kemandirian dan keswadayaan masyarakat.
9. Membangun kepercayaan diri dan memperkuat posisi tawar.
10. Mempercepat pertumbuhan ekonomi pedesaan.
11. Merangsang tumbuhnya jiwa kewiarausahaan.
12. Mebangun kehidupann bersama yang dijiwai oleh rasa
persaudaraan, semangat kesetiakawanan dan kegotongroyongan.
13. Membangun kebiasaan menabung secara disiplin dalam rangka
mengakumulasikan asset keluarga.
Karakteristik
LKM :
1.
MANDIRI :
Swadaya
& mampu membiayai usahanya sendiri
(cost recovery)
2.
PROFESIONAL
:
§ Dikelola
dengan penuh waktu, bukan pekerjaan sambilan (full time).
§ Adanya
fasilitas pendampingan & Pelatihan berjenjang dilengkapi modul-modul
aplikatif (continuous training & technical assistance) untuk paket
pelatihan dapat menghubungi Pinbuk
§ Produk
simpanan dan pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat (deman’s
driven)
· Menerapkan
sistim, prosedur administrasi dan akuntansi standar Lembaga Keuangan yg
dirancang sederhana, efisien dan efektif (simplicity), untuk memudahkan
proses dan prosedur pengadimisnitrasisn
dapar menggunakan Teknologi Administrasi dengan shofware versi IBS yang dikeluarkan oleh PT Ussi Prima
Shofware.
· Pengelolaan
& laporan keuagan secara terbuka (transparancy)
3. MENGAKAR DI MASYARAKAT :
Diinisiasi, dimiliki dan dikelola oleh
masyarakat setempat sehingga tumbuh rasa memiliki & tanggung jawab (sense
of belonging & responsibility
MANAJER UMUM |
MANAJER
ADMINKEU
|
MANAJER
PEMBIAYAAN
|
Kasir |
MANAJER
PENGGALANGAN
DANA
|
POKTAN
|
POKTAN
|
POKTAN
|
GAPOKTAN
|
Unit Usaha Jasa
Saprotan
|
Unit Usaha Jasa Pengolahan
|
Unit Usaha Jasa Pemasaran
|
Unit Usaha Jasa Keuangan/LKM
|
Unit Usaha Jasa Keuangan/LKM
|
PENGELOLA
LKM YANG SEHAT
Ciri-ciri LKM yang sehat antara lain:
1. Jumlah kekayaan yang produktif minimal 80% terhadap
seluruh kekayaan dengan ketentuan :
a) Maksimum kas berupa uang tunai tambah tabungan lancar di
Bank tidak melebihi 5% dari seluruh kekayaan.
b) Maksimum harta tetap tidak melebihi 15% dari seluruh
kekayaan.
2. Jumlah modal sendiri tidak kurang dari 25% terhadap
seluruh jumlah kekayaan.
3. Tingkat pertumbuhan kekayaan pertahun harus lebih besar
dari tingkat inflasi.
4. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BPMK) untuk seorang
anggota tidak melebihi 25% dari nilai modal sendiri LKM.
5. Utang kepada Bank atau pihak ketiga lainnya maksimum 75%
terhadap jumlah kekayaan.
6. Jumlah kekayaan lancar minimum 120% terhadap kewajiban
lancar yang harus dibayar.
7. Semua aspek dan fungsi manajemen (perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, pengawasan, evaluasi) LKM berjalan baik.
8. Jangkauan layanan pinjaman merata. Minimal 65% dari jumlah
seluruh anggota masih memiliki sisa pinjaman.
9. LKM memperoleh tingkat pendapatan lebih besar
dibandingkan rata-rata bunga deposito Bank.
10. Biaya operasional maksimum 50% terhadap pendapatan
operasional. Pendapatan operasional adalah penerimaan bunga kredit dikurangi
beban biaya dana dari utang pihak ketiga maupun anggota dalam setahun.
11. Tunggakan maksimum 5% terhadap sisa kredit anggota dan
tidak lebih dari separonya berada pada posisi diragukan dan macet.
Job
Discription ( Uraian Tugas )
Mengacu
pada sruktur organisasi LKM dalam
gapoktan diatas, maka pada masing-masing tingkatan
diberikan uraian tugas sebagai fungsi
masing-masing tingkatan dengan ciri
sebagai sebuah organisasi :
A.
Manajer Umum
· Bertanggung
jawab atas perencanaan, koordinasi dan pengarahan dari semua aktivitas operasi
LKM guna mencapai sasaran dan tujuan yang sudah ditetapkan.
· Bertanggung
jawab menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan produk, pemasaran
dan penerapan dari sistem manajemen, administrasi kepegawaian, keuangan dan
akuntabilitas keuangan pada pengurus.
· Bertanggung
jawab untuk operasi yang menguntungkan dalam rangka kebijaksanaan,
sasaran-sasaran dan anggaran-anggaran yang dibuat bersama staff manajemen.
Tugas Utama dan Wewenang :
1. Membuat dan menerapkan rencana-rencana dan sasaran-sasaran dari bawahan
langsung.
2.
Membuat
rencana kerja secara periodik, yang meliputi
a) Rencana
pemasaran
b) Rencana
pembiayaan
c) Rencana
biaya operasi
d) Rencana
keuangan
3. Merencanakan dan memantau aktivitas pembiayaan dan
penggalangan dana
· Menyetujui
sasaran pemasaran jangka panjang dan pendek.
· Mengevaluasi
pelaksanaan terhadap sasaran usaha dan melakukan perbaikan bila perlu.
· Mengikuti
syarat-syarat pembiayaan secara keseluruhan dan ikut serta dalam pembiayaan dan
penggalan dana yang penting bila perlu.
4. Merencanakan dan memantau sistem aplikasi dari pesanan
pelanggan untuk memastikan terpenuhinya kualitas layanan.
·
Mengikuti
sistem aplikasi permintaan langganan dan menentukan serta memperoleh penerapan
yang cocok.
· Berkoordinasi
dengan para manajer guna pengembangan sistem dalam rangka pembuatan proyek yang
memungkinkan sistem informasi dan transportasi pengiriman yang baku.
5. Memimpin rapat manajemen guna menyediakan media
komunikasi, koordiansi dan pengambilan keputusan teknis dari sasaran-sasaran
dan target yang sudah ditetapkan.
6. Menyediakan
jalur komunikasi dan koordinasi yang jelas antara para manajer dan rekan
sekerjanya secara fungsional di wilayah area pemasaran sebagai pusat koordinasi
pembiayaan dan penggalangan dana, pengembangan sistem pemasaran dan promosi
bagi yang berprestasi.
7. Memberikan
persetujuan akhir atas struktur organisasi dan pengisian stafnya, remunerasi,
dengar pendapat, pemberhentian, kenaikan pangkat di semua bagian yang
dibawahinya.
8. Mengarahkan persiapan dan menyetujui anggaran biaya dan
operasional pemasaran LKM
9. Membuat
laporan secara periodik kepada badan pengawas/ dewan pendiri, berupa :
(a) Laporan
pembiayaan baru
(b) Laporan
perkembangan pembiayaan
(c) Laporan
dana
(d) Laporan
keuangan
Hubungan Kerja Utama
(tidak termasuk hubungan yang berkaitan dengan koordinasi langsung)
1. Bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memperoleh informasi dan data tentang
produk-produk baru, sistem-sistem pelatihan dan pengembangan sistem Informasi.
2. Bekerjasama dengan bagian pembiayaan dan penggalangan
dana untuk menyediakan ide-ide
pengembangan pemasaran dan pengaturan wilayah pemasaran.
3. Bekerjasama dengan Administrasi dan keuangan untuk penganggaran biaya pemasaran (pameran,
seminar, presentasi dll).
4. Bekerjasama
dengan Administrasi dan keuangan untuk membuat target-target financial LKM
5. Bekerjasama dengan bagian pembiayaan dan penggalangan
dana untuk memperoleh koordinasi pemasaran produk.
B.
Bagian Keuangan dan ADM
Kewenangan :
Menangani Administrasi dan keuangan, menyusun dan
melaporkan laporan keuangan
Tugas-tugas :
· Mengerjakan
Jurnal Buku Besar
· Menyusun
Neraca dan Rugi Laba secara priodik
· Melakukan
pengalokasian pendayagunaan dana
· Membantu
manajer dalam hal pembuatan dan perumusan Arus Kas dan Budgeting.
C.
Bagian Pembiayaan
a.
Kewenangan
Melakukan kegiatan
pelayanan kepada peminjam serta melakukan pembinaan agar pembiayaan yang
diberikan tidak macet
b.
Tugas-tugas
(1)Menyusun
rencana pembiayaan
(2)Menerima
analisa pembiayaan
(3)Melakukan
analisa pembiayaan
(4)Mengajukan
pembiayaan kepada komite
(5)Melakukan
administrasi pembiayaan
(6)Melakukan
pembinaan nasabah/anggota
(7)Membuat
laporan perkembangan pembiayaan
D. Penggalangan Dana
a.
Kewenangan
Melakukan kengiatan pengerahan tabungan anggota/masyarakat
sebagai pembangkait modal LKMS
b.
Tugas-tugas
(1)Menyusun
rencana pengerahan tabungan
(2)Merencanakan
produk-produk tabungan
(3)Melakukan
analisa data tabungan
(4)Melakukan
pembinaan nasabah/anggota
(5)Membuat
laporan perkembangan tabungan
E. Kasir
Kewenangan
:
Bartugas sebagai penerima dan juru bayar
Tugas-tugas :
§
Menerima/menghitung
uang dan membuat bukti penerimaan
· Melakukan
pembayaran sesuai dengan perintah manajer
· Melayani
dan membayar pengambilan tabungan
· Membuat
buku kas harian
· Setiap
akhir jam kerja menghitung uang yang ada dan meminta pemerikasaan dari manajer
KUALIFIKASI PENGELOLA
Untuk menempati posisi dalam struktur tersebut, diperlukan
personil yang berkualifikasi memadai
atau memiliki kompetensi yang sesuai
baik dari aspek pengetahuan, keterampilan maupun sikap.
A. Manajer Umum
·
Amanah &
Jujur
·
Mempunyai pengetahuan, keterampilan
dan sikap kepemimpinan
·
Memiliki
kemampuan managerial
·
Mempunyai Visi
bisnis
·
Inovatif dan
kreatif.
·
Mampu menjalin
hubungan dengan lembaga lain.
·
Mampu bekerjasama
dalam tim.
B. Bagian Keuangan dan ADM
·
Amanah dan Jujur
·
Berlatar
belakang keuangan/akuntansi atau memiliki kecenderungan atau mempunyai
pengalaman di bidang akuntansi dan manajemen keuangan.
·
Cermat dan
Teliti.
·
Memiliki jiwa
terbuka
·
Mampu bekerjasama
dalam TIM.
C. Bagian Pembiayaan
·
Amanah dan Jujur
·
Kreatif dan
inovatif
·
Berlatar belakang atau memiliki kecenderungan atau mempunyai
pengalaman di bidang merketing
·
Cermat dan
teliti.
·
Mempunyai sikap
terbuka
·
Mampu
bekerjasama dalam TIM.
·
Kemampuan dalam perancanaan program
·
Kemampuan melakukan analilis usaha
·
Mengerti prinisp-prinsip pengembangan usaha
D. Bagian Penggalangan Dana
·
Amanah dan Jujur
·
Kreatif dan
inovatif
·
Supel dalam bergaul
·
Mempunyai sikap terbuka
·
Berlatar belakang atau memiliki kecenderungan atau mempunyai
pengalaman di bidang merketing
·
Mampu
bekerjasama dalam TIM.
·
Kemampuan dalam perancanaan program
·
Kemampuan melakukan analilis usaha
·
Mengerti prinisp-prinsip pengembangan usaha
E. Kasir
·
Amanah dan jujur
·
Senang dengan pekerjaan rutin
·
Teliti dan
cermat
·
Disiplin
·
Mampu
menghitung dengan cepat dan cermat
Catatan : Bila pada saat awal pendirian pengelolanya terdiri dari tiga orang,
maka sangat disarankan sebagai berikut :
1. Manajer umum dapat dirangkap dengan manajer
Pemasaran
2. Fungsi kasir dapat dipegang oleh Pemasaran
3. Fungsi pembukuan tidak boleh melaksanakan
fungsi kasir.
Prinsip-prinsip Analisis Pembiayaan
Prinsip-prinsip
analisis pembiayaan dipergunakan dalam melakukan penilaian permohonan
pembiayaan. Seorang petugas bagian pembiayaan pada LKM harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang
berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon debitur. Di dalam lembaga
perbankan atau LKM prinsip penilaian tersebut dikenal dengan unsur 5C,
yaitu :
Character
Penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon mitra, dengan tujuan untuk
mempertimbangkan kemungkinan bahwa mitra pengguna dana yang mengajukan pembiayaan
dapat memenuhi kewajibannya. Untuk mempertimbangkan karakter calon mitra
atau mitra berdasarkan kajian pada pembiayaan bermasalah adalah :
§
Mencocokan hasil wawancara dengan data yang diperoleh
§
Gaya bicara dalam wawancara; jika orang sudah menjelek-jelekan mitra
lainnya biasanya ada indikasi kurang baik
§
Memandang nilai pembiayaan; jika calon mitra memandang remeh nilai
pembiayaan berarti tidak punya rencana usaha dan cenderung menyembunyikan
informasi usaha yang akurat
§
Menyampaikan rencana usaha; calon mitra yang tidak punya rencana usaha
yang baik ingin selalu cepat dicairkan maka LKM harus cepat cepat juga menolak
pegajuannya
§
Pergaulan di lingkungan warga
§
Loyalitas dalam bekerjasama
§
Pelayanan terhadap petugas lapang pada saat survey; hati-hati terhadap
service calon mitra yang berlebihan
(petugas lapang dilarang menerima oleh-oleh hasil survey)
§ Jika mitra lama lihat
prestasi pembiayaan sebelumnya
Penilaian karakter
tidak dapat dilihat dan dirasakan dalam waktu yang singkat. Pertimbangan diatas merupakan langkah-langkah
umum yang terjadi dalam transaksi pembiayaan.
Capacity
Penilaian secara subyektif tentang kemampuan
debitur untuk melakukan pembayaran. Kemampuan ini diukur dengan catatan
prestasi debitur masa lalu yana didukung dengan pengamatan dl lapangan atas
usaha nasabah, cara berusaha ataupun tempat berusaha,
Capital
Penilaian terhadap kemampuan modal yang
dimiliki oleh calon debitur, yana diukur dengan posisi usahanya secara
keseluruhan melalui rasio finansialnya dan penekanan pada komposisi modalnya.
Colateral
Colateral adalah
jaminan milik calon
mitra. Penilaian jaminan untuk lebih meyakinkan jika suatu risiko
kegagalan pembayaran terjadi, maka jaminan dipakai sebagai pengganti dari
kewajibannya. Tetapi, colateral dalam LKM lebih ditekankan pada faktor : kepercayaan,
kedekatan hubungan dengan pengusaha dan kegiatan usahanya; sudah dikenal
karakternya sebagai anggota LKM, dijamin oleh seseorang. Walaupun
demikian perlu adanya perangkat-perangkat dan dokumen dalam jaminan, paling
tidak jika mitra akan menjual barang yang dijaminkan atau pindah tempat tinggal
dapat diketahui LKM, sehingga dapat menyelesaikan pembiayaannya.
Conditions
Bagian pembiavaan LKM harus melihat
kondisi perekonomian secara umum khususnya yang terkait dengan jenis usaha
calon debitur. Hal tersebut dilakukan karena keadaan eksternal usaha yang dibiayai.
1. KELAYAKAN PEMINJAM
Kelompok
tani peminjam dan anggotanya sebagai calon peminjam harus memenuhi kelayakan
yang dipersyaratkan untuk mendapatkan pinjaman bergulir dari LKM. Hanya Kelompoktani dan anggota yang memenuhi
anggota yang memenuhi kreteria kelayakan yang dapat dilayani oleh LKM. Dengan kata lain Kelompoktani peminjam dan
anggotanya yang tidak atau belum memenuhi kriteria kelayakan tidak dapat
dilayani dan harus ada pendampingan terlebih dahulu sampai kelompok tani
tersebut memenuhi kriteria kelayakan sebagai calon peminjam.
a
Kriteria
Kelayakan Kelompoktani
1. Kelompoktani
Peminjam adalah kelompoktani telah terbentuk serta aktip yang memperoleh
pembinaan dari Penyuluh Pertanian serta Gapoktan dan menjadi anggota Gapoktan Harapan Mukti.
2. Mempunyai
pembukuan yang memedai sesuai kebutuhan.
3. Semua
Kelompoktani mengerti kesepakatan
peraturan yang dibuat bersama oleh gapoktan tentang pinjaman bergulir
(Persyaratan peminjam, skim pinjaman, tanggungjawab Kelompoktani, dan tahapan
peminjaman) serta telah melakukan kegiatan menabung diantara anggota
kelompoktani.
4. Semua
anggota Kelompoktani telah memperoleh pengetahuan dan pelatihan tentang
pinjaman bergulir, Rencana Usaha Anggota (RUA), Kewirausahaan dan Pengelolaan
Ekonomi Rumah Tangga, baik dari Penyuluh Pertanian, Gapoktan maupun LKM nya.
b
Kriteria
Kelayakan Anggota Kelompoktani
1. Peminjam
merupakan orang yang berkedudukan di desa Nangerang dan memiliki Kartu Tanda
Penduduk (KTP) setempat.
2. Termasuk
dalam katagori usaha yang bisa dibiayai oleh Gapoktan sesuai dengan kriteria
yang dikembangkan dan disepakati oleh aturan Pengembangan Usaha Agribisnis
Perdesaan (PUAP) dan atau disepakati sendiri oleh Masyarakat tani.
3. Peminjam
dapat dipercaya dan dapat bekerjasama dengan kelompoktani dan anggpta lain
4. Peminjam
menjadi anggota kelompok tani di wilayahnya
5. Peminjam
harus menjadi anggota gapoktan
6. Peminjam
diajukan oleh ketua kelompok tani di wilayahnya.
7. Peminjam
tidak atau sedang mendapat pelayanan dari lembaga keuangan yang lain.
8. Pengajuan
pinjaman harus megajulan Rencana Usaha
Anggota (RUA), dan hanya dibiayai untuk pengembangan usaha bidang pertanian
tidak usaha yang lain.
9. Semua
anggota mengerti dan menyetujui peraturan yang telah ditetapkan oleh Gapoktan
Harapan Mukti yang telah dituangkan dalam peraturan tertulis Gapoktan dan
Peminjam.
10. Semua
Peminjam Telah memperoleh pengertian dan pelatihan tentang pinjaman bergulir,
Rencana Usaha Anggota, Kewirausahaan dari Pendamping dan LKM serta wajib
melaporkan perkembangan usaha yang dibiayainya.
BAB III. SKIM
PINJAMAN BERGULIR
Ketentuan
Umum atau Skim Pinjaman bergulir dalam Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan
Gapoktan Harapan Mukti ditentukan sebagai berikut :
1.
Peminjam
Peminjam dalam Pinjaman Bergulir ini
adalah Kelompoktani yang telah memenuhi kriteria minimal Kelompoktani
diatas. Adapun kriteria anggota
Kelompoktani yang memenjam harus memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut
:
- Petani
yang menjadi anggota kelompoktani yang masuk Gapoktan
- Mempunyai
usaha atau sedang melakukan usaha
- Usaha
menguntungkan dan dapat dikembangkan
- Mempunyai
motivasi untuk mengembangkjan usaha
- Memerlukan
tambahan modal kerja
- Mempunyai
kemauan dan kemampuan mengembalikan pinjaman
- Mendapat
persetujuan keluarga
- Usahanya
dengan kriteria Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan yang tidak bertentangan
peraturan dan kesusilaan
Bagi anggota Kelompoktani yang telah menerima pinjaman
dan menjadikan usahanya perkembangan yang pesat sampai batas maksimal pinjaman
yang diberikan oleh gapoktan maka LKM :
a Memberikan
rekomendasi anggota Kelompoktani tersebut ke Lembaga Keuangan Formal
b Mengupayakan
Channeling sebagai sumber dana pinjaman
2.
Tujuan
Penggunaan Pinjaman
Pinjaman diberikan untuk membantu
kegiatan yang bersifat produktif dalam rangka mengembangkan peluang usaha
agribisni di perdesaan dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan
pendapatan dan kesejahtraan petani.
3.
Besar
Pinjaman
Besar pinjaman maksimal Rp
1000.000,- per orang, namun di sesuaikan
dengan kemampuan membayar kembali pinjaman, artinya bahwa besar pinjaman
pertama tersebut bisa lebih rendah dari Rp 1.000.000,- apabila berdasarkan
penilaian kemampuan membayar kembali yang bersangkutan memang sebesar itu. pinjaman berikutnya tergantung pada catatan
pembayaran kembali dan kemampuan dana LKM.
4.
Jasa
Pinjaman
Jasa pinjaman sebesar 2 % per bulan dihitung dari
pokok pinjaman mula-mula (besar pinjaman yang diterima). Jasa pinjaman yang ditetapkan oleh LKM dan
disetujui oleh Gapoktan minimal harus dapat menutup biaya LKM yaitu biaya dana
(kalau ada), biaya operasional LKM, biaya resiko pinjaman, memelihara nilai
modal, serta tingkat keuntungan tertentu yang dapat digunakan untuk : Pemupukan
modal, Gapoktan, Kelompoktani dan Anggota.
5.
Jangka
Waktu Pinjaman dan Frekwensi Pinjaman
Jangka
waktu pinjaman 3 sampai 10 bulan disesuaikan dengan kondisi usaha
peminjam. Diharapkan dengan jangka waktu
demikian pembelajaran kepada peminjam tentang pinjaman yang baik akan lebih
cepat tercapai.
Frekwensi
pinjaman masing masing peminjam tidak dibatasi selama peminjam masih
membutuhkan dan mempertimbangkan catatan pembayaran peminjam. Untuk selanjutnya diharapkan LKM bisa
mengupayakan pinjaman atau cheneling ke lembaga keuangan lainnya.
6.
Angsuran
Pinjaman
Angsuran
pinjaman maksimal bulanan, tanpa adanya tenggang waktu. Setiap kali angsuran harus mencakup jasa dan
pokok pinjaman serta simpanan wajib Gapoktan.
Apabila terjadi jumlah pembayaran yang tidak mencukupi untuk membayar
keseluruhan jumlah angsuran pokok dan jasa, maka prioritas pembayaran dilakukan
menurut urutan : Simpanan Wajib, Jasa Pinjaman, Pokok Pinjaman yang tertunggak,
baru untuk pokok saat pembayaran.
Agar
skim pinjaman ini diketahui masyarakat umum, perlu ditempel poster atau tulisan
yang besar dan mudah dibaca mengenai Skim Pinjaman ini antara lain :
1.
Peminjam adalah Masyarakat tani yang tergabung dalam
kelompoktani yang menjadi anggota Gapoktan
2.
Pinjaman diberikan untuk membantu kegiatan
yang bersifat produktif dalam rangka mengembangkan peluang usaha agribisni di
perdesaan dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pendapatan dan
kesejahtraan petani.
3.
Besar pinjaman disesuaikan kemampuan membayar
kembali pinjaman,. Pinjaman berikutnya
tergantung pada catatan pembayaran kembali dan kemampuan dana LKM.
4.
Jasa
pinjaman sebesar 2 % per bulan dihitung dari pokok pinjaman mula-mula
(besar pinjaman yang diterima).
5.
Propisi pinjaman sebesar 1 % dari pinjaman.
6.
Setiap peminjam diwajibkan mengadakan
Simpanan Wajib Pembiayaan dari setiap pencairan pinjaman sekurang kurangnya 10
% dari jumlah pinjaman, SWP bisa diambil apabila pinjaman telah lunas.
7.
Jangka waktu pinjaman 3 sampai 10 bulan
disesuaikan dengan kondisi usaha peminjam.
8.
Frekwensi pinjaman masing masing peminjam
tidak dibatasi selama peminjam masih membutuhkan dan mempertimbangkan catatan
pembayaran peminjam.
9.
Angsuran pinjaman maksimal bulanan
BAB
IV. TAHAPAN PEMBERIAN PINJAMAN
Agar pinjaman yang diberikan
memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan dalam Pinjaman Bergulir ini,
maka prosedur pemberian pinjaman LKM harus melalui tahapan sebagai berikut :
·
Tahapan Pengajuan Pinjaman
·
Tahapan Pemeriksaan Pinjaman
·
Tahapan Putusan Pinjaman
·
Tahapan Realisasi (Pencairan Pinjaman
·
Tahapan Pembinaan Pinjaman
·
Tahapan Pembayaran Kembali Pinjaman
1.
Tahapan
Pengajuan Pinjaman
Dalam tahapan ini kegiatan
dilakukan oleh anggota kelompoktani
dibantu oleh pengurus kelompoktani, penyuluh, atau pengurus LKM, kegiatan yang
dilakukan adalah :
a. Masing-masing
anggota kelompoktani dapat dibantu oleh pengurus kelompok tani, penyuluh atau
pengurus LKM menyusun RUA (Rencana Usaha Anggota) dan Permohonan Pembiayaan
sebagai Pengajuan Pinjaman Anggota dan menandatanganinya, untuk selanjutnya
diserahkan kepada ketua kelompok tani.
b. Ketua
Kelompoktani memeriksa kelengkapan dan kebenaran RUA dan menandatangani pada
kolom mengetahui Ketua Kelompoktani.
Kemudian Ketua kelompok tani mengisi formulir RUK Rencana Usaha Kelompok yang ditandatangani
oleh ketua yang diketahui dan ditandatangani oleh Penyuluh Pendamping yang
dilampiri :
ü Fhotocopy
KTP suami istri anggota.
ü Kartu
keluarga.
ü Dan
persyaratan yang telah ditentukan Gapoktan.
c. Ketua
kelompok tani menyerahkan RUA,RUK beserta lampirannya kepada Pengurus Gapoktan.
2.
Tahapan
Pemeriksaan Pinjaman
a. Pengurus
Gapoktan menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian Rencana
Usaha Anggota dan Rencana Usaha Kelompok (RUA,RUK) beserta lampiran yang
diterima dari ketua kelompok :
ü Formulir
Rencana Usaha Anggota, Rencana Usaha Kelompok apakah sudah diisi dengan benar,
apakau Usaha yang diajukan merupakan
ajuan Pengembangan Usaha Agribisnis, untuk dijadikan dasar oleh Gapoktan
Menjadi Rencana Usaha Bersama (RUB).
ü Fotocopy
KTP Pemohon, Kartu keluarga.
ü Persyaratan
lain.
b. Apabila
semuanya sudah terisi lengkap dan benar serta memenuhi persyaratan serta
mendapat rekomendasi dari Komite Pengarah, maka Ajuan Pinjaman diberikakan dan
diajukan ke LKM untuk pemeriksaan Pinjaman dilapangan dan membuat analisa atas
permohonan tersebut.
c. Petugas
Pinjaman LKM selanjutnya melakukan pemeriksaan dilapangan dan membuat analisa
pinjaman. Pemeriksaan lapangan ditujukan
untuk mengetahui kelayakan anggota (Anggota Gapoktan/bukan, punya usaha /tidak,
usaha pertanian/bukan, dst.),serta untuk memperoleh informasi dasar guna
menganalisa kemauan dan kemampuan calon peminjam dalam mengembalikan pinjaman.
Hal-hal yang harus dilakukan
Petugas Pinjaman LKM dalam rangka analisa pinjaman :
1. Memeriksa
kelayakan kelompoktani dan anggotanya dengan mencocokkan dokumen registrasi
keanggotaan Gapoktan.
2. Mencari
informasi dan melakukan analisa pinjaman masing-masing anggota berdasarkan 5 C
(Charakter, Condition, capacity, capital, dan collateral).
a) Charakter
: karakter atau watak calon peminjam
dengan meminta informasi kepada tetangga, ketua kelompok dan aparat desa
setempat.
b) Condition
: Kondisi usaha calon peminjam, apakah baru akan berdiri atau sudah
berjalan. Pesaing cukup kuat atau tidak,
kemungkinan kedepannya dapat bersaing atau tidak. Dengan demikian bisa dilihat kemungkinan
kelanjutan usaha tersebut.
c) Capacity
: Kemampuan usaha dalam memperoleh laba.
Bagaimana penjualannya, Berapa harga pokoknya, Berapa keuntungan/laba
yang dipoeroleh dalam satu siklus usaha.
Berapa biaya hidup keluarga.
Berapa keuntungan bersih. Berapa
% rencana peningkatan usahanya.
d) Capital
: Berapa modal yang dimiliki, berapa
hutang yang ditanggung. Berapa modal
bersih yang ada dalam usaha.
e) Collateral :
Barang apa yang dijadikan agunan pinjaman. Apa bukti kepemilikannya (Kalau ingin lebih
selektif). Dalam PUAP tabungan anggota
bisa dijadikan salah satu agunan demi keamanan dana Gapoktan
Pada saat melakukan pemeriksaan lapangan
petugas LKM wajib menjelaskan
kembali ketentuan umum mengenai skim pinjaman, kewajiban angsuran dan pelunasan
pinjaman, pinjman bergulir adalah hutang yang wajib dibayar, dan kewajiban
membayar simpanan di Gapoktan
3. Hasil
pemeriksaan dicatat dalam lembar analisa pinjaman. Apakah karakter, kondisi usaha, permodalan
dan simpanan anggota tidak bermasalah.
Petugas pinjaman LKM kemudian membuat perhitungan perkiraan kemampuan
membayar kembali sebagai dasar menentukan besar pinjaman, jangka waktu dan
jadwal angsuran.
4. Berdasarkan
hasil analisa, Petugas Pinjaman LKM membuat usulan kepada Manajer LKM apakah pinjaman tersebut
disetujui atau ditolak, dan menandatangani dalam kolom usulan pinjaman.
Dokumen permohonan
pinjaman beserta lembar usulan setelah ditandatangani petugas pinjaman LKM
diserahkan kepada Manajer LKM untuk disetujui atau ditolak.
3.
Tahapan
Putusan (Persetujuan / penolakan) Pinjaman
a Manajer
LKM kemudian meneliti pengajuan pinjaman anggota beserta usulan putusan dari
petugas LKM, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1) Kelayakan
anggota sesuai rekomendasi Komite Pengarah, kelayakan Usaha sesuai dengan
Pengembangan Usaha Agribisnis yang telah sesuai arahan Gapoktan.
2) Hasil
analisis Petugas LKM terhadap usaha anggota.
3) Usulan
putusan dari petugas LKM.
b Apabila
berdasar hasil analisa tidak terdapat masalah manajer LKM memberikan
persaetujuan atas usulan petugas LKM dan menandatangani dalam kolom tanda
tangan persetujuannya.
Apabila berdasar analisi
terdapat masalah/keraguan (missal Omzet, biaya,pendapatan tidak wajar), manajer
LKM memeriksa ulang pada hal-hal yang diragukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang manajer
LKM memutuskan persetujuan atau penolakan.
Apabila berdasar analisa
ulang ternyata dinilai tidak layak untuk diberikan pinjaman, manajer LKM
memutuskan untuk menolak pemberian pinjaman.
Berkas pinjaman yang telah diputus kemudian diserahkan kembali kepada petugas
LKM untuk diselesaikan lebih lanjut.
4.
Tahapan
Realisasi (Pencairan Pinjaman)
a Setelah
menerima berkas pinjaman yang telah diputus Manajer LKM. Petugas LKM membertahu anggota dan Ketua Kelompok tentang
putusan tersebut. Jika ditolak
Kelompoktani dan peminjam diberitahu disertai alasan penolakannya. Jika disetujui, kelompoktani dan peminjam
diberitahu mengenai ketentuan perjanjian pinjaman dan angsurannya.
b Jika
peminjam telah memahami dan menyetujui ketentuan perjanjian pinjaman dan
angsuran tersebut, maka LKM menyiapkan dokumen realisasi pinjaman :
1) Surat
Perjanjian Pinjaman dengan bermaterai Rp 6000,-
2) Bukti
Kas Keluar sebagai tanda penerimaan uang (rangkap 3).
3) Kartu
Pinjaman
c Sebelum
peminjam menandatangani dokumen tersebut.
Petugas Pinjaman wajib menjelaskan
kembali mengenai besar pinjaman, tujuan, jangka waktu, jasa, simpanan Gapoktan,
serta cara pengembalian/mengangsurnya.
Juga dijelaskan mengenai pinjaman bergulir merupakan utang yang wajib dibayar.
Hanya Peminjam dengan
pengembalian lancar dan memiliki tabungan sesuai ketentuan yang akan mendapat
fasilitas pinjaman berikutnya.
d Setelah
peminjam memahami semua ketentuan pinjaman yang akan diterimanya, diminta
menandatangani dokumen Surat Perjanjian Pinjaman dan Bukti Kas Keluar.
e Petugas
LKM menyerahkan berkas yang telah ditandatangani Peminjam tersebut kepada
Manajer LKm untuk meminta persetujuan realisasi.
f Manajer
LKM meneliti pengisian Surat Perjanjian Pinjaman beserta lampirannya dan Bukti
Kas Keluar LKM. Keduanya dicocokan
selanjutnya memberikan persetujuan dengan menanda tanagani pada kolom tanda
tangan di Bukti Kas Keluar LKM, dan menyerahkan berkas tersebut kepada Pembuku.
g Pembuku
memeriksa pengisian Surat Perjanjian Pinjaman dan Buku Kas Keluar LKM. Apabila tidak terdapat masalah, dicatat dalam
Buku Kas Harian, Catat Uang Keluar, Kartu Pinjaman Anggota, Register sisa
Pinjaman, dan menyerahkan Bukti Kas Keluar Kepada Kasir untuk dibayar. Berkas pinjaman lainnya diadministrasikan.
h Kasir
memanggil anggota Gapoktan/Peminjam menjelaskan kembali besar pinjaman dan
syarat-syarat pinjaman lainnya termasu jasa, jangka waktu angsuran. Setelah peminjam memahami penjelasan, kasi
meminta peminjam menandatangani bagian belakang Bukti Kas Keluar sebagai tanda
penerimaan uang. Kemudian kasir membubuhkan
tanda tangan pada kolom kasir di Bukti Kas Keluar LKM dan menyerahkan uang
pinjaman kepada anggota peminjam beserta duplikasi Bukti Kas Keluar. Bukti Kas Keluar asli sementara disimpan
Kasir sebagai Bukti Kas. Lembar Bukti
Kas Keluar ke tiga dimasukan ke dalam berkas pinjaman.
i Petugas LKM meneliti kelengkapan isi berkas
pinjaman ( Copy Bukti Kas Keluar, Surat Perjanjian Pinjaman, Blangko Putusan
Manajer blangko Pemeriksaan analisis, Usulan Petugas LKM, dan Permohonan
Pinjaman, Pengajuan Pinjaman Rencana Usaha Anggota, Copy KTP, serta Rekomendasi
Komite Pengarah), kemudian menyimpan secara berurutan berdasarkan nomor
rekening pinjaman, nomor yang paling kecil berada dibagian bawah.
5.
Tahapan
Pembinaan Pinjaman
Untuk mencegah terjadinya penyalah
gunaan pinjaman dan mengingatkan peminjam akan kewajiban dalam melakukan
pembayaran pinjaman, maka petugas LKM perlu melakukan pembinaan kepada
peminjam. Bentuk pembinaan dilakukan
dengan melakukan kunjungan dan silaturahmi menjaga hubungan baik kepada
peminjam 1bulan setelah realisasi pinjaman :
a Kunjungan
ketempt usaha peminjam, dengan tujuan :
1) Melihat
kondisi usaha masih berjalan atau tidak
2) Melihat
perkembangan usaha peminjam, makin berkembang atau menurun.
3) Melihat
tujuan pinjaman digunakan sesuai dengan permohonan atau menyimpang.
4) Membantu
mencarikan jalan keluar apabila terjadi masalah dengan usaha peminjam.
b Kunjungan
kerumah peminjam, dengan tujuan :
1) Melihat
kepastian domisili peminjam.
2) Melihat
keadaan kesejahtraan peminjam
3) Membantu
mencarikan jalan keluar kepada peminjam apabila terjadi masalah dengan
kesejahtraan peminjam yang akan mempengaruhi kelancaran angsuran pinjamannya.
Dengan
kunjungan silaturahmi dan pembinaan kepada peminjam di bulan pertama setelah
realisasi, maka akan lebih awal terdeteksi apabila terjadi penyimpangan dalam
penggunaan pinjaman, atau apabila terdapat masalah peminjam.
6. Tahapan Pembayaran Kembali Pinjaman
a
Menjelang 1 atau 2 hari tanggal pembayaran
angsuran pinjaman, anggota Kelompoktani/peminjam menyerahkan uang angsuran dan jasa pinjaman
Kepada Petugas LKM atau ketua kelompoktani untuk selanjutnya diserahkan ke
petugas LKM.
b
Pengurus kelompoktani dan anggota wajib
saling mengingatkan kepada yang belum menyetor uang angsuran pinjamannya, agar
segera memenuhi kewajibannya.
c
Angsuran pinjaman (pokok dan jasa) dan
simpanan wajib Gapoktan yang terkumpul, disetor oleh pengurus /ketua
kelompoktani kepada LKM dengan membawa Kartu Pinjaman LKM dan Buku Tabungan.
d
Kasir
menghitung jumlah setoran dari peminjam, apabila jumlahnya sesuai, kasir
membuat Bukti Kas Masuk LKM, selanjutnya pembuku mencatat penerimaan setoran
dari peminjam dalam Buku Kas Harian, Kartu Pinjaman Anggota, Catatan Uang
Masuk, Buku Tabungan, Register Tabungan dan Buku register Pinjaman Anggota.
e
LKM menyerahkan kembali Kartu Pinjaman
Anggota, Buku Tabungan Anggota milik Anggota kelompoktani yang telah diisi dan
ditandatangani oleh petugas LKM kepada penyetor.
f
Bagi peminjam yang menyetor lewat
pengurus/ketua kelompoktani, ketua kelompoktani pada kesempatan pertama
memberitahukan transaksi penyetoran pinjaman dan tabungan tersebut kepada
anggotanya.
g
Tidak dianjurkan untuk melakukan pembayaran
angsuran pinjaman di luar kantor LKM dan diluar jam kerja LKM.
h
Apabila peminjam mengalami kesulitan untuk
membayar angsuran pinjaman atau anggota mengalami kemacetan maka pengurus/ketua
kelompoktani wajib mengusahakan memenuhi kewajiban tersebut terlebih dahulu, kerena
dapat mempengaruhi terhadap hasil SHU (sisa hasil usaha) bagi kelompoktani yang
telah ditetapkan dalam AD/ART guna memenuhi kewajiban anggota kelompoktani
tersebut
BAB
V. MONITORING PINJAMAN BERGULIR
Agar
tujuan pemberian pinjaman bergulir ini tercapai dengan kualitas yang baik, maka
monitoring terhadap pemberian pinjaman ini wajib dilakukan secara
berkesinambungan danterarah. Monitoring
dilakukan oleh Pengawas dan Petugas LKM secara berkala maupun insidentil
(sewaktu-waktu). Bahwa pengawasan adalah
membandingkan rencana dengan pelaksanaan kegiatan agar tujuan dapt dicapai
dengan baik dan benar, demikian juga pengawasan LKM, secara umum tujuannya
adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemberian Pinjaman Bergulir yang
dikelola LKM dapat berjalan sesuai ketentuan skim pinjaman yang telah
ditetapkan, dengan capaian sesuai indicator yang telah ditetapkan.
Penawasan perlu dilakukan secara
terus-menerus, akurat dan terarah selama berlangsungnya operasional LKM agar
diperoleh hasil yang maksimal.
Pengawasan dapat dibedakan berdasarkan kegiatan yang dilakukan dan pelaksanaan
kegiatan.
1.
Jenis
Pengawasan Berdasarkan Kegiatan.
Berdasarkan kegiatan yang dilakukan, pengawasan LKM
dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu pengawasan pasif dan pengawasan aktif.
a Pengawasan
Pasif
Pengawasan
Pasif atau pengawasan administrative adalah pengawasan yang dilakukan dengan
cara menevaluasi dan menganalisis data laporan keuangan maupun laporan
perkembangan usaha yang diterima dari LKM.
Pengawasan pasif cukup diatas meja kerja tanpa harus ke lapangan. Waktu pelaksanaan bisa setiap saat, namun
biasanya dilakukan setiap akhir bulan setelah selesai Laporan Keuangan LKM.
Evaluasi
dan analisis terhadap data laporan perkembangan usaha bertujuan untuk
mengetahui tingkat pencapaian rencana LKM serta kinerjanya. Tujuan lain adalah untuk membuat dan
menentukan rencana tindak lanjut dalam rangka memberikan bimbingan/pengarahan
kepada LKM, agar indicator kinerja yang telah ditetapkan dapat tercapai secara
maksimal, baik dan benar.
b Pengawasan
Aktif
Pengawasan
aktip atau pengawasan lapanganadalah pengawasan yang dilakukan secara
langsung baik kepada LKM atau anggota
peminjam dan penabung (bila ada) dengan melakukan konfirmasi atas yransaksi
maupun saldo yang ada di peminjam maupun penabung (bila ada). Disamping komfirmasi atas transaksi maupun
saldo, juga dilakukan pengawasan terhadap prosedur yang dilakukan LKM dalam
melayani anggota Gapokta. Pengawas harus
mendatangi masing-masing peminjam/penabung dan tidak hanya di meja kerja. Kegistsn ini dilskuksn decsara berkala,
minimal sebulan sekali dan atau apabila ditemukan kasus atau penyimpangan oleh
petugas.
Pengawasanlangsung
bertujuan untuk memastikan kebenarandata peminjam dan penabung yang ada, serta
untuk memastikan kepatuhan LKM dalam menjalankan system dan prosedur yang telah
ditentukan. Lebih jauh kegiatan
pengawasan aktif bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan atau
penyimpangan keuangan yang dapat merugikan secara langsung LKM, Gapoktan maupun
pihak-pihak lain.
2. Jenis Pengawasan Berdasarkan Pelaksanaan
Disamping
jenis pengawasan yang didasarkan kegiatan, pengawasan LKM dapat dibedakan
jenisnya berdasarkan pelaksanaannya.
Berdasarkan Pelaksanaannya pengawasan LKM dapat dibedakan menjadi
Pengawasan Melekat, Pengawasan Fungsional dan Pengawasan Masyarakat.
a Pengawasan
Melekat
Pengawsan
melekat adalah pengawasan yang dilakukan kerena melekat kepada jabatan sebagai
seorang manader atau atasan langsung, atau karena system yang memang sudah
dibentuk.
Contoh
Gapoktan sebagai atasan langsung LKM, memiliki fungsi pengawasan yang melekat,
oleh karena itu Gapoktan berwenang mengawasi kegiatan LKM dan petugasnya, serta
berwenang menegur dan membina LKM dan petugasnya.
Contoh
pengawasan melekat dalam system : pembuku dan kasir harus terpisah secara tegas,
agar masing-masing saling mengawasi sehingga terhindar dari upaya penyimpangan. Dalam menerima setoran harus dihiting dulu
baru kemudian dibuku, merupakan sistem untuk mengawasi bahwa jumlah uang yang
disetor memang benar dan sesuai dengan pembukuan.
Untuk
melakukan pembayaran harus disetujui Manajer LKM terlebih dahulu, baru dibuku
kemudian dibayarkan, adalah suatu system untuk menghindari kesalahan untuk
membayarkan kerena sudah ada pengawasan dari manager LKM , sudah diawasi dan
dibuku oleh pembuku sebagai sisitem pengawasan lainnya dan baru dibayarkan oleh
kasir, sebagai pengawas ketiga
b Pengawasan
Fungsional
Pengawasan
fungsional pengawasan yang dilakukan oleh petugas yang diangkat untuk elakukan
pengawasan, missal pengawas LKM, Auditor dari Kantor Audit Independen, BPK dan sebagainya. Mereka melaksanakan tugas hanya untuk
melakukan pengawasan baik pengawasan operasional maupun pengawasan keuangan.
c Pengawasan
Masyarakat
Pengawasan
Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat baik public, aparat
desa, Komite, Kelompoktani, anggota peminjam maupun penabung atau pihak-pihak
lain yang berkepentingan ataupun yang peduli dengan LKM/Gapoktan :
Kegiatan
pengawasan yang mereka lakukan antara lain :
1. Pemantauan
terhadap kinerja LKM yang ditempel di papan pengumuman Gapoktan.
2. Pemantauan
terhadap laporan LKM / Gapoktan yang disampaikan baik secara formal maupun
melalui forum pertemuan.
3. Keluhan,
baik yang dilakukan secara langsung kepada LKM, Gapoktan maupun pengaduan
masyarakat.
Seluruh jenis pengawasan bertujuan
sama yaitu meningkatkan kinerja LKM agar seluruh rencana LKM dapat tercapai
sesuai indicator yang telah ditetapkan dan penyimpangan dapat dicegah dan
diselesaikan.
Untuk lebih jelas dan
mendetail tentang Pengawasan LKM dapat dilihat di PEDOMAN TEKNIS Kegiatan
Pengawasan LKM Gapoktan.
BAB
VI. PENANGANAN PINJAMAN BERMASALAH
Walaupun upaya pencegahan timbulnya
pinjaman bermasalah sudah dilakukan sedemikian rupa, namun bukan tidak mungkin
bahwa pinjaman bermasalah tersebut masih ada. Tindakan yang dapat dilakukan LKM
dalam menyelesaikan pinjaman bermasalah tersebut bisa dilakukan melalui 3
pendekatan yaitu :
A.
Menagih
Tunggakan
Menagih tunggakan adalah upaya
penyelesaian pinjaman bermasalah dengan melakukan kunjungan penagihan kepada
peminjam yang menunggak. Tahap
penyelesaian pinjaman bermasalah dengan tunggakan ini adalah :
a
Kegiatan
Administrasi.
ü Petugas
LKM wajib mengadministrasikan pinjaman secara tertib dan benar sehingga dengan
mudah diketahui data penunggak dan besar tunggakannya.
ü Petugas
LKM tiap akhir bulan wajib membuat daftar anggota yang menunggak dalam daftar
tunggakan dan membuat Rencana Kerja Penagihan.
ü PetugasLKM
kemudian membuaat rencana kerja penagihan kepada Kelompoktani atau anggota
peminjam yang akan dilaksanakan hari kerja dalam satu minggunya.
b
Kegiatan
Kunjungan.
1. Membuat
skala prioritas kunjungan penagihan yang didasarkan :
ü Kelompoktani
atau anggota peminjam yang baru menunggak.
ü Kelompoktani
atau anggota peminjam pada kunjungan sebelumnya berjanji akan membayar.
ü Kelompoktani
atau anggota peminjam yang tunggakannya kecil dan ada kemungkinan membayar.
ü Kelompoktani
atau anggota peminjam yang tunggakannya cukup besar namun usahanya masih ada.
ü Kelompoktani
atau anggota peminjam yang tunggakannya cukup besar dan lokasi dekat dengan LKM
dan mudah dijangkau
ü Kelompoktani
atau anggota peminjam Yang tunggakannya cukup besar dan lokasi cukup jauh.
2. Pelaksanakan
Kunjungan
Kunjungan
Kepada Kelompoktani/anggota peminjam dilakukanoleh petugas LKM sendiri dan atau
tim (berdua,bertiga : misal petugas LKM dengan Gapoktan, LKM dengan Ketua
Kelompok, LKM dengan aparat setempat, rt,rw kadus tau desa)
3. Mencatat
Hasil kunjungan
Petugas
LKM wajib mencatat hasil kunjungan dalam laporan kunjungan, apakah Kelompoktani
atau anggota peminjam membayar atau hanya berjanji akan membayar, sebagai bahan
kunjungan penanganan kembali.
4. Menginformasikan
janji penunggakan kepada Kelompoktani, Gapoktan, Komite.
Petugas
LKM menginformasikan janji penunggak kepada Kelompoktani, Gapoktan , Komite
untuk diminta mengingatkan penunggak agar menempati janji.
5. Mengunjungi
Kembali
Pada
tanggal yang dijanjikan, petugas LKM wajib mengunjungi kembali kelompoktani
atau anggota peminjam yang menunggak untuk menagih janjinya.
6. Mengikut
Sertakan Aparat Desa
Pada
saat menyerahkan SP III dapat juga disertakan aparat desa untuk menagih. SP III
disamping berisi peringatan terakhir agar melakukan pembayaran angsuran
pinjaman. Juga berisikan peringatan
bahwa apabila dalam jangka 1 bulan tidak juga membayar angsuran sesuai
perjanjian maka tabungan anggota (kalau ada) akan digunakan sebagai angsuran.
Apabila tabungan anggota masing belum cukup maka anggota harus membayar
angsuran kekurangannya.
7. Memberi
Surat Peringatan.
Setelah
kunjungan kedua dan masih belum membuahkan hasil (masih berupa janji) maka
kepada Kelompoktani atau anggota peminjam yang menunggak diberi surat
peringatan (SP) agar penunggak menyelesaikan pembayarannya.
ü Surat
Peringatan ke I (SP I) : diberikan bersamaan dengan kunjungan penagihan ke
tiga.
ü SP
II diberikan dua minggu setelah SP I diberikan.
ü SP
III diberikan setelah dua minggu SP II diberikan.
ü Terakhir
LKM wajib menempelkan daftar Kelompoktani atau anggota peminjam yang menunggak
yang berdasarkan perjanjian membandel ditempat-tempat pengumuman yang
strategis.
c
PenagihanPenyelesaian
Tunggakan melalui Tim Khusus Penagihan Tunggakan.
Penagihan
tunggakan selain dilakukan sendiri oleh petugas LKM dapat juga dilakukan dengan
membentuk tim Khusus penagihan tunggakan.
Gapoktan bersama masyarakat tani membentuk tim penagihan, dalam
pembentukan tim diatur mengenai keanggotaan, tugas-tugas, masa kerja,
pembebanan biaya pelaporan dan sebagainya, Gapoktan membuat surat keputusan
pembentukan tim khusus penagihan tunggakan LKM yang beranggotakan pengurus
Gapoktan, peugas LKM, Kelompoktani, komite maupun aparat desa, masa tugas
disesuaikan dengan besar kecilnya tunggakan dan permasalahan yang ada, apabila
memerlukan dana untuk mendukung kegiatan maka perlu disebutkan besar dan sumber
pembiayaannya. Pelaporan hasil kegiatan
investigasi dan penagihan tunggakan pada akhir masa tugas tim Penagih unggakan
membuat laporan kepada Gapoktan dengan tembusan ke LKM mengenai kegiatan yang
telah dilakukan.
Berdasarkan
laporan hasil kegiatan Tim Penagih, Gapoktan melakukan rapat anggota untuk
memutuskan jalan keluar yang harus dilakukan LKM dalam menyelesaikan tunggakan
yang ada.
B.
Menyelamatkan
Pinjaman Bermasalah
Berdasarkan
hasil kunjungan dijumpai peminjam yang bermasalah dan memerlukan penyelamatan
maka perlu upaya penyelamatan pinjaman.
Penyelamatan dapat dilakukan apabila peminjam masih memiliki kemauan da
kemampuan untuk membayar angsuran pinjaman.
Tujuan penyelamatan pinjaman adalah agar pinjaman dapat kembali,
peminjam masih bisa terus memperoleh akses pinjaman ke LKM, kinerja pinjaman
bergulir LKM sehat.
Melalui
syarat-syarat khusus dan ketentuan-ketentuan penyelamatan pinjaman yang harus
dimengerti dan dipahami oleh LKM,
Gapoktan kelompoktani dan anggota peminjam, baru bisa dilakukan penyelamatan
pinjaman berupa :
Penjadwalan ulang pinjaman (rescheduling),
mensyaratkan kembali (reconditioning) atau mengatur kembali (restructuring)
pinjaman yang bersangkutan.
C.
Menagih
Melalui Jalur Hukum.
Penagihan pinjaman
melalui jalur hukum, memamg dalam Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan bukan
merupakan cara penagihan yang disarankan dalam program pinjaman bergulir ini
dengan mempertimbangkan :
ü Tidak
ada agunan.
ü Biaya
terlalu mahal.
ü Proses
cukup panjang dan memerlukan waktu dan
ü Harus
didukung dengan bukti-bukti yang cukup.
Oleh
karena itu penyelesaian melalui jalur hukum tidak dibahas lebih jauh, jika
Gapoktan sepakat penyelesaian pinjaman bermasalah melalui jalur hukum maka Gapoktan, dan LKM harus mempersiapkan
syarat-syarat dan aturan atau ketentuan yang bisa mengarah kearah tersebut.
Baik bukti-bukti, agunan yang akan dijaminkan oleh peminjam, maupun
perjanjian-perjanjian.
BAB
VII. LAPORAN PINJAMAN BERGULIR
Laporan
Pinjaman bergulir ini merupakan hal yang penting bagi Gapoktan dalam rangka
melihat perkembangan usaha Kelompoktani dan anggotanya. Pengumpulan Data Dana Pinjaman Bergulir harus
dibuat oleh LKM setiap akhir bulan yang akan dipergunakan sebagai input data
dalam pelaporan Perkembangan Usaha Agribisnis Perdesaan oleh Gapoktan.
Pengumpulan
data Dana Pinjaman Bergulir anggota peminjam dijadikan dasar oleh kelompoktani
dalam laporan perkembangan usaha kelompoktani terhadap anggotanya, yang
selanjutnya dilaporkan kepada Gapoktan untuk dijadikan rekapitulasi Pembuatan laporan perkembangan usaha Kelompoktani
dari Gapoktan tersebut yang diketahui oleh penyuluh pendamping untuk dilaporkan
ke jenjang pelaporan tingkat selanjutnya.