Draff Penetapan Komite Pengarah


PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN SUKASARI
DESA NANGGERANG
Sekretariat : Jl. Cikuda nanggerang no 03 Kode Pos 43566
----------------------------------------------------------------------------------------------------------

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NANGGERANG
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG

                                         Nomor         :  141.226 / Kep.06 / DS / 2009
                                         Lampiran     :  1 (satu) berkas


TENTANG
PENETAPAN TIM KOMITE PENGARAH DESA PROGRAM PENGEMBANGAN AGRIBISNIS PERDESAAN  (PUAP)  DESA  NAGGERANG   


KEPALA DESA NANGGERANG

Menimbang     :    a. bahwa dalam rangka mengurangi kemiskinan dan pengangguran  melalui percepatan dan perkembanagn usaha agribisnis di perdesaan telah ditetapkan Gapoktan Harapan Mukti sebagai penerima Program Pengembangan Agribisnis Perdesaan (PUAP)
                            b.  bahwa dalam rangka kelancaran dan efektifitas Pelaksanaan Kegiatan dan tertibnya penggunaan serta penerima manfaat Program Pengembangan Agribisnis Perdesaan (PUAP) tahun 2009, perlunya di tetapkan Komite Pengarah Desa .
                            c  bahwa berdasarkan pertimbangan butir a dan b diatas perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Tim Komite Pengarah Desa Gapoktan Harapan Mukti dalam  Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)
Mengingat    :  
1.        Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah           
  Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat.
2.        Undang-undang Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat

3.      Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan   
  Negara yan    bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Pengelola  
  Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Memperhatikan :  Keputusan Bupati Sumedang Nomor 520/Kep.258-Huk/2009 tentang Penetapan Gabungan Kelompok Tani dan Penyuluh Pendamping Pada Desa-desa Penerima Program PUAP

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
KESATU        :    Ketua dan anggota Tim Komite Pengarah Desa Program Pengembangan Agribisnis Perdesaan Desa (PUAP) Desa Nanggerang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


KEDUA         :    Tugas Pokok Tim Komite Pengarah Desa Program Pengembangan Agribisnis Perdesaan (PUAP) sebagaimana dimaksud diktum kesatu :

a         Memberikan masukan dan pertimbangan dalam menetapkan Rencana Usaha..
b        Melakukan pengawasan dan pemeriksaan penggunaan keuangan Gapoktan.
c         Memberikan masukan dan pertimbangan dalam penumbuhan dan pengembangan usaha Gapoktan.

KETIGA         :    Keputusan Kepala Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



                                                                     Ditetapkan di  : Nanggerang
                                                                     da tanggal  : 26 November 2009



KEPALA DESA NANGGERANG
KECAMATAN SUKASARI




O  N  O





Salinan  :

1.  Yth Ketua Tim Teknis PUAP Tingkat Kabupaten
2.  Yth Ketua Tim Teknis PUAP Tingkat Kecamatan
3.  Penyelia Mitra Tani
4.  Penyuluh Pendamping PUAP



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA NANGERANG

Nomor        :   141.226 / Kep.06 / DS / 2009
Tanggal      :   26 November 2009
Tentang      :   Penetapan Tim Komite Pengarah Desa Program Pengembangan Agribisnis      Perdesaan (PUAP Desa Nanggerang.



No
Desa
Gapoktan
Tim Komite Pengarah
Jabatan





1
Nanggerang
Harapan Mukti
Rasdi Hidayat, Spd

Ketua




Rachmat Hidayat, Spd
Anggota





Eka Sutriana
Anggota