PEMERINTAH
KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN
SUKASARI
DESA
NANGGERANG
Sekretariat : Jl. Cikuda
nanggerang no 03 Kode Pos 43566
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NANGGERANG
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG
Nomor : 141.226
/ Kep.06 / DS / 2009
Lampiran : 1
(satu) berkas
TENTANG
PENETAPAN TIM KOMITE
PENGARAH DESA PROGRAM PENGEMBANGAN AGRIBISNIS PERDESAAN (PUAP)
DESA NAGGERANG
KEPALA DESA NANGGERANG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengurangi kemiskinan dan
pengangguran melalui percepatan dan
perkembanagn usaha agribisnis di perdesaan telah ditetapkan Gapoktan Harapan
Mukti sebagai penerima Program Pengembangan Agribisnis Perdesaan (PUAP)
b. bahwa dalam rangka kelancaran dan efektifitas
Pelaksanaan Kegiatan dan tertibnya penggunaan serta penerima manfaat Program
Pengembangan Agribisnis Perdesaan (PUAP) tahun 2009, perlunya di tetapkan
Komite Pengarah Desa .
c
bahwa berdasarkan pertimbangan butir a dan b diatas perlu menetapkan
Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Tim Komite Pengarah Desa Gapoktan
Harapan Mukti dalam Program Pengembangan
Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintah Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat.
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1985 tentang
Organisasi Masyarakat
3.
Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yan bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Pengelola
Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Memperhatikan : Keputusan Bupati Sumedang Nomor
520/Kep.258-Huk/2009 tentang Penetapan Gabungan Kelompok Tani dan Penyuluh
Pendamping Pada Desa-desa Penerima Program PUAP
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KESATU :
Ketua dan anggota Tim Komite Pengarah
Desa Program Pengembangan Agribisnis Perdesaan Desa (PUAP) Desa Nanggerang,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Tugas Pokok Tim Komite Pengarah Desa
Program Pengembangan Agribisnis Perdesaan (PUAP) sebagaimana dimaksud diktum
kesatu :
a
Memberikan
masukan dan pertimbangan dalam menetapkan Rencana Usaha..
b
Melakukan
pengawasan dan pemeriksaan penggunaan keuangan Gapoktan.
c
Memberikan
masukan dan pertimbangan dalam penumbuhan dan pengembangan usaha Gapoktan.
KETIGA : Keputusan Kepala Desa ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Nanggerang
da tanggal : 26 November 2009
KEPALA DESA
NANGGERANG
|
KECAMATAN
SUKASARI
|
O N O
|
Salinan :
1. Yth Ketua
Tim Teknis PUAP Tingkat Kabupaten
2. Yth Ketua
Tim Teknis PUAP Tingkat Kecamatan
3. Penyelia
Mitra Tani
4. Penyuluh
Pendamping PUAP
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA NANGERANG
Nomor :
141.226 / Kep.06 / DS / 2009
Tanggal : 26
November 2009
Tentang
: Penetapan Tim Komite Pengarah
Desa Program Pengembangan Agribisnis
Perdesaan (PUAP Desa Nanggerang.
No
|
Desa
|
Gapoktan
|
Tim Komite Pengarah
|
Jabatan
|
1
|
Nanggerang
|
Harapan Mukti
|
Rasdi Hidayat, Spd
|
Ketua
|
Rachmat Hidayat,
Spd
|
Anggota
|
|||
Eka Sutriana
|
Anggota
|
|||